“Polemik Hak Pensiun, Dirut Meiky Taliwuna Tegaskan Bukan Produk Manajemen Saat Ini”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, MANADO,- Polemik tuntutan hak pensiun yang disuarakan sejumlah mantan pegawai kembali menjadi sorotan publik.
Direktur Utama PDAM Wanua Wenang Manado Meiky Taliwuna, akhirnya angkat bicara secara terbuka dengan memaparkan secara rinci akar persoalan yang dinilai berasal dari pola pengelolaan layanan air minum pada periode 2007 hingga November 2022.
Dalam keterangannya, Meiky menegaskan bahwa persoalan pembayaran hak pensiun tidak dapat dipahami secara parsial, melainkan harus ditelusuri melalui rekam jejak kebijakan, sistem administrasi, serta mekanisme pengelolaan perusahaan pada masa lalu.
Menurutnya, sebagian besar persoalan bermula ketika pengelolaan air minum Kota Manado diserahkan kepada pihak swasta melalui PT Air Manado.
“Permasalahan yang muncul saat ini merupakan akumulasi kebijakan lama. Manajemen sekarang tidak bisa diposisikan sebagai pihak yang menciptakan persoalan, tetapi sebagai pihak yang berupaya membereskan warisan masalah,” tegas Meiky.
Ia menjelaskan bahwa secara nasional, seluruh Perusahaan Daerah Air Minum telah memiliki sistem perlindungan bagi kesejahteraan pensiunan melalui skema dana pensiun. PDAM Manado, lanjutnya, tercatat secara resmi sebagai peserta Dana Pensiun Bersama Perpamsi, lembaga yang bertanggung jawab mengelola hak-hak pensiun pegawai PDAM di seluruh Indonesia.
“Keikutsertaan dalam Dana Pensiun Bersama Perpamsi menjadi bukti bahwa PDAM Manado berkomitmen memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pensiunan,” ujarnya.
Meiky kemudian memaparkan perbedaan fundamental antara dua periode pengelolaan yang memiliki dampak langsung terhadap sistem kepegawaian dan pembayaran hak pensiun.
Pada rentang waktu 2007 hingga November 2022, pengelolaan layanan air minum berada di tangan PT Air Manado sebagai perusahaan swasta. Dalam periode tersebut, pengaturan kesejahteraan pegawai, termasuk dana pensiun, dilaksanakan melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi jiwa berdasarkan perjanjian tertentu.
Namun, menurut Meiky, mekanisme tersebut tidak sepenuhnya berada dalam kendali PDAM sebagai institusi daerah. Akibatnya, sejumlah kewajiban yang berkaitan dengan hak pensiun tidak berjalan optimal dan meninggalkan persoalan administratif hingga finansial.
“Pada masa pengelolaan swasta, sistem pensiun diatur melalui kontrak pihak ketiga. Ketika masa kerja sama berakhir, muncul berbagai persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan,” ungkapnya.
Situasi tersebut berubah sejak November 2022, ketika pengelolaan kembali berada di bawah PDAM Manado Wanua Wenang sebagai Badan Usaha Milik Daerah.
Sejak pengambilalihan tersebut, seluruh sistem manajemen, keuangan, dan kepegawaian kembali disusun sesuai regulasi pemerintah daerah dan peraturan perundang-undangan.
Meiky menegaskan bahwa sejak PDAM kembali mengelola layanan air, pembayaran hak pensiun dilakukan secara teratur bagi pegawai yang memenuhi ketentuan.
“Sejak pengelolaan kembali ke PDAM, manajemen memastikan seluruh pensiunan yang memenuhi syarat menerima hak secara rutin, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun tata kelola perusahaan yang bersih dan profesional agar persoalan serupa tidak terulang pada masa mendatang. Menurutnya, manajemen saat ini berkomitmen memperkuat sistem pengawasan, pengelolaan keuangan, serta dokumentasi administrasi.
“Kami melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari sistem pencatatan, pengelolaan dana, hingga pengawasan internal. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi celah yang merugikan pegawai maupun pensiunan,” katanya.
Dalam menghadapi tuntutan yang berkembang, Meiky memastikan bahwa pihaknya tidak bersikap defensif. Manajemen, kata dia, membuka ruang dialog, koordinasi, serta penyelesaian melalui jalur hukum dan administratif yang sah.
“Kami tidak menutup diri. Semua aspirasi akan ditampung dan dibahas bersama pemerintah daerah, lembaga dana pensiun, serta pihak asuransi. Penyelesaian harus mengacu pada perjanjian yang berlaku dan aturan hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Meiky mengingatkan bahwa polemik berkepanjangan berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik, khususnya distribusi air bersih kepada masyarakat. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama.
“Pelayanan air bersih menyangkut hajat hidup masyarakat. Jangan sampai persoalan internal menghambat tugas utama kami sebagai penyedia layanan publik,” tandasnya.
Manajemen PDAM Manado juga menyatakan komitmen menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat. Setiap perkembangan penyelesaian persoalan pensiun, lanjut Meiky, akan disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Kami ingin membangun kepercayaan melalui keterbukaan, kerja nyata, serta tanggung jawab moral terhadap para mantan pegawai,” pungkasnya.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
