“LSM AMTI Apresiasi Ketegasan Kajati Sulut Berantas Mafia Tambang Emas Ilegal”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, SULUT,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., kembali menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang selama bertahun-tahun menjadi sumber kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta kerugian negara dalam skala besar.
Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri peluncuran Program Restorative Justice, Radio Adhyaksa, dan Kampung Nelayan, Kamis (12/2/2026), di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum penguatan peran kejaksaan dalam mengawal supremasi hukum dan tata kelola sumber daya alam di Sulawesi Utara.
Dilansir dari media online A-Times, Jacob Hendrik menyatakan bahwa tugas dan fungsi kejaksaan tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga mendukung upaya perbaikan tata kelola lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
Termasuk peduli lingkungan melestarikan kembali bekas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
”Kegiatan sekarang kejaksaan mulai melaksanakan penanaman pohon kembali, serta mengedukasi masyarakat untuk terus menjaga lingkungan termasuk melestarikannya, apalagi lokasi bekas penambangan ilegal yang rusak akibat ulah para mafia tambang. Ini patut dilestarikan kembali,” kata Jacob Hendrik.
Dirinya mewanti-wanti agar stop melakukan kegiatan penambangan ilegal, jika kedapatan Dirinya tak segan-segan bakal menindak tegas serta memberikan hukuman keras.
“Saya tau kalian semua juga cari makan lewat usaha tambang, tapi harus kelola dengan benar punya izin resmi jangan ilegal. Kami sekarang lagi jalan-jalan seluruh Sulawesi Utara dijajaki memastikan penanganan perkara, termasuk masalah tambang serta pelayanan publik boleh berjalan optimal. Makanya stop mengelola tambang ilegal,” tegasnya.
“Kami tidak main-main dalam penegakan hukum sektor pertambangan. Setiap aktivitas tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Undang-undang telah mengatur sanksi pidana yang berat, mulai dari hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah. Semua pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Jacob Hendrik Pattipeilohy.
Lebih jauh lagi Dirinya mengatakan bahwa kejaksaan akan memaksimalkan peran penyidikan, penuntutan, serta eksekusi putusan pengadilan terhadap perkara pertambangan ilegal, sekaligus memperkuat koordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait.
Menurutnya, praktik penambangan liar tidak hanya merusak lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis, pencemaran air, longsor, serta gangguan kesehatan masyarakat akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
“Dampak tambang ilegal bukan hanya soal kerusakan alam. Aktivitas tersebut mengancam keselamatan warga, merusak sumber air, mencemari tanah, serta memicu konflik sosial. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” ujarnya.
Kajati juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya membidik para pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri aktor intelektual, pemodal, serta pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, jaringan mafia tambang kerap memanfaatkan kelemahan pengawasan, celah regulasi, serta praktik pembiaran oleh oknum tertentu untuk menjalankan usaha ilegal secara masif.
“Kami akan menelusuri seluruh rantai kejahatan, mulai dari pemodal, penyedia alat berat, pengangkut hasil tambang, hingga pihak yang memberikan perlindungan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” kata Jacob Hendrik.
Sementara itu Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan, menyatakan bahwa ketegasan Kajati Sulut harus dibarengi dengan langkah nyata di lapangan.
Menurutnya, selama bertahun-tahun, praktik tambang ilegal terus berlangsung karena lemahnya penindakan terhadap aktor-aktor utama yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik.
“Selama ini yang sering tertangkap hanya pekerja kecil. Sementara pemodal besar dan aktor utama jarang tersentuh. Kalau mau serius, aparat harus berani menyentuh elite yang berada di balik tambang ilegal,” tegas Turangan, saat awak media memintai keterangan, Jumat (13/2/26) Pagi tadi.
Ia kembali mengingatkan bahwa Undang-Undang Minerba secara tegas mengatur sanksi pidana dan administratif terhadap pelaku pertambangan tanpa izin, termasuk kewajiban melakukan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan.
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar bagi pihak yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan secara sengaja.
“Artinya, tambang ilegal bisa dijerat dengan banyak pasal sekaligus. Tinggal kemauan aparat untuk menegakkannya secara konsisten,” ujarnya.
Turangan menegaskan bahwa wilayah Ratatotok, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow, dan Minahasa Utara berada dalam kondisi rawan kerusakan permanen apabila aktivitas ilegal tidak segera dihentikan.
Menurutnya, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri telah mencemari sungai, laut, serta lahan pertanian, sehingga mengancam ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat.
“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal bukan hanya terjadi hari ini, tetapi akan diwariskan kepada generasi berikutnya. Negara bisa kehilangan potensi pendapatan triliunan rupiah akibat praktik ilegal,” ungkapnya.
Pada bagian akhir, Jacob Hendrik Pattipeilohy menekankan pentingnya reformasi tata kelola sektor pertambangan melalui sistem perizinan yang transparan, pengawasan terpadu, serta keterlibatan aktif masyarakat.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memutus mata rantai pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian alam Sulawesi Utara.
“Penegakan hukum akan terus berjalan. Namun, pencegahan jauh lebih penting. Kesadaran masyarakat, pengawasan pemerintah, dan keberanian aparat menjadi kunci utama menjaga sumber daya alam dari eksploitasi ilegal,” pungkasnya.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
