Terbongkar, Tiga Excavator Keruk Lahan Desa IV Balai, Diduga Milik Oknum H. Sofian PT. AWE vs Rande

KAMPAR1 Views

KAMPAR, TI – Aktivitas galian C ilegal di Desa IV Balai, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya mendapat respons tegas aparat kepolisian.

Polsek Kuok memastikan akan menutup seluruh aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin resmi, setelah isu tersebut mencuat dan memicu keresahan warga.

Kapolsek Kuok melalui Kanit Intel Iptu Arifin mengaku terkejut mengetahui adanya aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya tanpa koordinasi dengan pihak kepolisian.

“Sampai sekarang pihak galian C tidak pernah melakukan koordinasi kepada kami selaku Polsek Kuok. Jujur saya merasa terkejut setelah mendengar kabar adanya galian C ilegal di wilayah hukum kami,” tegas Iptu Arifin kepada wartawan. Ia memastikan, pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas ilegal tersebut.

“Atas pemberitaan ini kami akan turun untuk bertindak tegas. Segala aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin segera kami tutup,” ujarnya dengan nada tegas.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di lapangan menyebutkan, usaha tambang tersebut diduga terkait dengan pengusaha ternama di Kampar H. Sofian PT AWE berkarborasi dengan Rade. Ia menempatkan putra setempat selaku pengawas lapangan bernama Even.

Baca juga:  Narkoba di Bangkinang.Ancaman Serius bagi Generasi Muda

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait izin yang ia emban.

Pantauan awak media di lokasi memperlihatkan sedikitnya tiga unit alat berat jenis ekskavator aktif menggarap lahan warga seluas kurang lebih dua hektare.

Tidak terlihat papan informasi perizinan maupun dokumen legalitas di area pertambangan. Aktivitas berlangsung terbuka, seolah tanpa hambatan.

Dampak aktivitas tambang mulai dirasakan masyarakat setempat terutamanya Petani. Mereka mengeluhkan aktifitas tambang tersebut bakal berpotensi terhadap ancaman serius terhadap kekeringan sawah mereka.

“Andai dibiarkan praktik tambang ini bergulir di desa IV Balai bukan tidak mungkin ancaman serius, APH diharapkan bertindak,” cakap salah satu petani meminta Polisi menertibkan, Kamis (12/2/26).

Baca juga:  Diduga Kongkalikong! Anggota BPD Pongkai Disorot Warga Soal Bantuan Kerbau Berujung Dijadikan Beras

Ia tidak menampik selama hadirnya aktivitas akuari di desanya lalu lalang truk pengangkut material telah merusak jalan petani. Bahkan debu beterbangan yang mengganggu aktivitas harian warga serta memicu
kekhawatiran terhadap potensi longsor dan kerusakan lahan pertanian, ujar petani meminta identitasnya di rahasiakan.

Dengan demikian mewakili petani ia mendesak aparat penegak hukum tidak hanya melakukan peninjauan, tetapi benar-benar menghentikan aktivitas tambang secara permanen jika terbukti ilegal.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di wilayah Kuok. Publik menanti langkah nyata di lapangan, bukan sekadar pernyataan.

Jika benar terbukti ilegal, aktivitas galian C tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan hukum sesuai Undang-Undang Minerba yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pelaku pertambangan tanpa izin. (TIM)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *