Mafia Solar dan Tambang Liar Diduga Merajalela, LSM AMTI Pertanyakan Kinerja APH Di Minut

“Ketua LSM AMTI,Tommy Turangan sebut : Jangan Biarkan Minut Hancur oleh Mafia Solar dan Tambang”.

Foto insert, ketua LSM AMTI, Tommy Turangan, foto karikatur
Foto insert, ketua LSM AMTI, Tommy Turangan, foto karikatur

 

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MINAHASA UTARA,- Maraknya aktivitas usaha ilegal di Wilayah Kabupaten Minahasa Utara kembali memantik reaksi keras dari kalangan aktivis serta Pemerhati Hukum.

Sorotan tajam diarahkan kepada Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Utara, menyusul lemahnya penindakan terhadap berbagai praktik kejahatan ekonomi serta perusakan lingkungan.

Foto istimewa
Foto istimewa

Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan, menilai aparat Penegak Hukum terkesan membiarkan berbagai kegiatan ilegal beroperasi secara terbuka tanpa rasa takut terhadap Jeratan Hukum.

“Fenomena pembiaran kejahatan sudah terlalu lama terjadi. Mafia solar, penimbun BBM, tambang liar, seluruhnya berjalan mulus seolah mendapat perlindungan tidak kasatmata,” tegas Turangan kepada media, Senin (16/2/2026) Pagi tadi.

Foto istimewa
Foto istimewa

Salah satu contoh nyata disebutkan Turangan berkaitan dengan aktivitas penimbunan serta penjualan BBM jenis solar ilegal di wilayah Kema, Jaga 8. Lokasi tersebut diduga menjadi pusat distribusi solar tanpa izin resmi, melibatkan oknum berinisial Frenly sebagai pemilik usaha.

Menurut Turangan, bisnis ilegal tersebut tidak berskala kecil. Operasional dilakukan menggunakan kendaraan tangki berkepala biru dengan branding transportir, menandakan distribusi dilakukan secara sistematis serta terorganisasi.

“Usaha haram berskala besar seperti tersebut tidak mungkin berjalan tanpa pembiaran. Armada tangki keluar masuk lokasi secara terbuka, seolah hukum tidak berlaku,” ujar Turangan.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pelaku merasa kebal hukum. Hingga kini, belum terlihat tindakan tegas berupa penyegelan lokasi, penyitaan tandon, pengamanan mesin penyedot, maupun penetapan tersangka.

AMTI mendesak aparat kepolisian segera melakukan langkah represif terhadap mafia BBM ilegal. Menurut Turangan, penegakan hukum tidak cukup sebatas pemeriksaan administratif, tetapi harus menyentuh akar persoalan.

Baca juga:  Wapres Gibran Laporkan Hasil KTT G-20 Ke Presiden Prabowo

“Gudang wajib dibongkar, tandon disita, alat pengisap diamankan, pelaku diproses pidana. Negara tidak boleh kalah oleh mafia,” tegasnya.

Turangan juga mengkritik kecenderungan aparat berdalih dengan alasan teknis, keterbatasan personel, maupun alasan prosedural lain.

“Dalih tidak masuk akal hanya memperpanjang penderitaan rakyat. Hukum tidak boleh berkompromi dengan kejahatan,” tambahnya.

Selain mafia solar, sorotan juga mengarah pada aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Tatelu serta kawasan sekitarnya. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi besar memicu longsor, banjir, serta pencemaran sungai.

Turangan mengungkapkan kekhawatiran terhadap masuknya zat beracun, termasuk sianida (CN), ke aliran sungai akibat aktivitas tambang emas ilegal.

“Ancaman tidak hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga keselamatan jiwa masyarakat. Racun masuk sungai berarti bom waktu bagi generasi mendatang,” katanya.

Menurutnya, pembiaran tambang liar merupakan bentuk kejahatan struktural terhadap hak masyarakat memperoleh lingkungan sehat.

Turangan juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh Polres Minahasa Utara. Kapolres sebagai pucuk pimpinan dinilai belum menunjukkan ketegasan terhadap jajaran di bawah komando.

“Sikap adem ayem, diam seribu bahasa, terkesan membiarkan pelanggaran terus terjadi. Pemimpin wajib hadir sebagai pengendali moral serta penegak disiplin,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembiaran terhadap kelalaian anggota sama artinya dengan membuka ruang kejahatan berkembang tanpa hambatan.

“Tegas dong Pak Kapolres. Anak buah sudah salah melangkah, jangan didiamkan. Harus ada komitmen penegakan aturan. Kelalaian wajib berujung sanksi keras,” tandas Turangan.

Kondisi tersebut dinilai berbanding terbalik dengan arahan pimpinan Polri. Program Presisi selama bertahun-tahun digaungkan sebagai fondasi reformasi kepolisian.

Baca juga:  Milad Muhammadiyah ke-113 di Manado, Ribuan Warga Bersatu dalam Jalan Sehat dan Pesan Kebangsaan

Turangan menilai, semangat tersebut tidak sepenuhnya terimplementasi di lapangan, meski Kapolri Listyo Sigit Prabowo kerap mengingatkan pentingnya integritas serta pelayanan publik.

“Warning Kapolri seolah tidak digubris. Presisi hanya menjadi slogan, tidak hidup dalam praktik keseharian aparat,” ujarnya.

Ia menambahkan, citra institusi kepolisian kembali tercoreng akibat perilaku oknum serta lemahnya pengawasan struktural.

AMTI menilai, pembiaran mafia solar serta tambang ilegal dapat berujung pada runtuhnya supremasi hukum di Minahasa Utara. Ketika aparat tidak berkutik, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap negara.

“Jika kondisi terus dibiarkan, Minut menuju kehancuran moral, ekonomi, serta lingkungan. Mafia bebas, rakyat jelata menanggung derita,” tegas Turangan.

Dirinya juga mengingatkan bahaya praktik “tumpul ke atas, tajam ke bawah” dalam penegakan hukum.

“Rakyat kecil mudah diproses, pelaku besar dibiarkan berkeliaran. Pola seperti tersebut menjadi racun bagi keadilan,” katanya.

Menutup pernyataannya, Turangan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara, termasuk audit internal terhadap dugaan pembiaran.

AMTI juga meminta Mabes Polri serta Polda Sulawesi Utara turun langsung melakukan supervisi serta penindakan.

“Penegakan hukum wajib dilakukan tanpa pandang bulu. Mafia solar, tambang liar, seluruh pelaku kejahatan harus diseret ke meja hijau. Hanya langkah tegas mampu menyelamatkan masa depan Minahasa Utara,” pungkasnya.

Dengan meningkatnya tekanan publik serta sorotan aktivis, masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmen terhadap keadilan, integritas, serta perlindungan kepentingan wong cilik.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *