LSM-AMTI Soroti Rangkap Jabatan Angga Raka Prabowo, Miliki Gaji Hampir Rp. 1 Miliar Per Bulan

Nasional8009 Views

JAKARTA, TI – Nama Angga Raka Prabowo kembali menjadi perhatian dan bahan perbincangan luas di ruang publik.

Diketahui saat ini Angga Raka Prabowo mengemban tiga jabatan strategis sekaligus, sebuah fakta administratif yang tidak terbantahkan.

Namun, di balik narasi populer soal “gaji hampir Rp.1 miliar per bulan”, terdapat konteks kelembagaan, mekanisme remunerasi, dan aspek hukum yang sering luput dari perhatian pembaca.

Berdasarkan penelusuran data hingga Februari 2026, Angga Raka Prabowo tercatat menjabat ditiga jabatan sekaligus.

Yang pertama ia adalah sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, kedua sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), serta yang ketiga menjabat Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Ketiga posisi ini sah secara administratif dan ditetapkan melalui mekanisme resmi negara maupun korporasi.

Sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga mendampingi Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam perumusan dan implementasi kebijakan nasional di sektor digital dan telekomunikasi. Posisi ini bersifat regulator, dengan kewenangan strategis dalam pengaturan industri.

Di luar kementerian, Angga juga dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP) pada September 2025.

BKP sendiri merupakan hasil transformasi dari Presidential Communication Office (PCO), dengan mandat utama mengoordinasikan komunikasi strategis dan narasi publik pemerintah, termasuk pesan-pesan kepresidenan.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak Kejari Manado Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung KONI Manado

Dimana peran ini memperkuat pengaruhnya di ranah komunikasi politik nasional.

Jabatan ketiga yang paling menyita perhatian publik adalah Komisaris Utama Telkom Indonesia, posisi yang ia emban sejak ditunjuk melalui RUPSLB pada 16 September 2025.

Sebagai komisaris utama, Angga berada di puncak struktur pengawasan BUMN telekomunikasi terbesar di Indonesia, perusahaan yang secara langsung berada dalam ekosistem regulasi kementerian tempat ia menjabat sebagai wakil menteri.

Kombinasi inilah yang kemudian memicu perdebatan serius.

Di satu sisi, terdapat fakta administratif bahwa penunjukan tersebut sah, dan disisi lain, muncul pertanyaan etis dan tata kelola, karena peran regulator dan pengawas korporasi berada pada individu yang sama.

Kritik utamanya bukan semata soal rangkap jabatan, melainkan potensi konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan strategis.

Merangkap tiga jabatan sekaligus, sosok Angga Raka Prabowo juga mendapat sorotan keras dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa dari hasil menjabat tiga posisi strategis tersebut, Angga diketahui memiliki penghasilan atau gaji mencapai Rp. 917 juta per bulan.

Dan angka atau nominal tersebut bukan gaji bulanan tetap atau take-home pay, melainkan estimasi maksimal yang dihitung dari rata-rata tahunan seluruh komponen remunerasi.

Baca juga:  Ikuti Rapimnas Partai Golkar, CEP; Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Melalui Fungsi Legislatif

Selanjutnya Tommy Turangan pun mempertanyakan terkait aturan larangan menteri maupun wakil menteri merangkap jabatan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019.

“Putusan MK tersebut dengan tegas menyatakan larangan rangkap jabatan bagi seorang menteri maupun wakil menteri,” tegas Tommy Turangan SH.

Dijelaskan Turangan, penegasan tersebut bahkan diperkuat lagi melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang menekankan larangan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN demi menjaga fokus, profesionalisme, dan prinsip good governance.

“Jangan sebut rangkap jabatan ini dengan sebagai penugasan khusus, ini seperti gambaran adanya monopoli jabatan bagiamana konsistensi negara dalam mengejar putusan Konstitusi,” ujar Turangan.

“Terlebih lagi perdebatan publik menjadi relevan, soal legal atau ilegal, tapi bagaimana soal standar etika dan konflik kepentingan,” tambahnya.

Selanjutnya Turangan menegaskan bahwa gambaran rangkap jabatan dari sosok Angga Raka Prabowo, adalah tamparan bagi negara dalam penegakan putusan Konstitusi, sejauh mana putusan MK benar-benar dihormati, memaknai profesionalisme pejabat publik, dan yang paling penting adalah apakah transparansi dan akuntabilitas hanya menjadi jargon semata. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *