Jembatan Gantung Km 07 Kota Kotamobagu Disorot: Anggaran Rp5,3 Miliar Diduga Tak Tepat Sasaran

“LSM AMTI Desak Aparat Usut Dugaan Kepentingan Elite dalam Proyek Jembatan Gantung Km 07, Wilayah Mongkonai Barat”.

Ketua umum LSM AMTI, Tommy Turangan, (foto istimewa)
Ketua umum LSM AMTI, Tommy Turangan, (foto istimewa)

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, KOTA KOTAMOBAGU,- Proyek Pembangunan Jembatan Gantung di Kilometer 07(KM 07), Wilayah Kelurahan Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu, kembali menuai sorotan tajam dari Masyarakat dan kalangan Pemerhati Kebijakan Publik.

Proyek bernilai Rp5.359.168.000 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sulawesi Utara, serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II PPK 2.4 Sulawesi Utara.

Pembangunan Infrastruktur tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip kemanfaatan publik. Lokasi pendirian jembatan berada jauh dari kawasan permukiman warga. Area sekitar hanya berupa hamparan hutan lebat, kawasan pegunungan, serta wilayah yang minim aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai urgensi, efektivitas, serta rasionalitas penggunaan dana negara bernilai miliaran rupiah. Sejumlah warga menilai proyek tersebut tidak menjawab kebutuhan dasar masyarakat, terutama akses pendidikan, kesehatan, serta distribusi hasil pertanian dan perdagangan.

Keberadaan proyek jembatan gantung km 07 Mongkonai barat, (foto istimewa)
Keberadaan proyek jembatan gantung km 07 Mongkonai barat, (foto istimewa)

Berdasarkan pantauan lapangan, keberadaan jembatan gantung tersebut tidak menghubungkan pusat ekonomi, fasilitas umum, maupun jalur vital transportasi masyarakat. Jalur yang dilewati masih berupa kawasan hutan dan perbukitan tanpa kepadatan penduduk.

Sejumlah tokoh masyarakat menyebut bahwa pembangunan infrastruktur seharusnya berorientasi pada kepentingan mayoritas warga, bukan sekadar memenuhi target fisik proyek atau kepentingan tertentu.

“Dana negara seharusnya diarahkan untuk membuka akses warga terhadap layanan dasar, bukan untuk membangun fasilitas yang tidak memiliki dampak sosial maupun ekonomi,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa lokasi pembangunan berkaitan dengan kepentingan pribadi salah satu Anggota DPR RI, yakni Yasti yang kerap disebut dengan inisial YSM.

Baca juga:  Perdebatan Hukum Memanas: Pemeriksaan Ahli Sidang 327/Pid.B/2025/PN Manado Kupas Akurasi Pasal, Istilah Teknis, hingga Dugaan Daluwarsa

Sejumlah pihak menduga bahwa penganggaran proyek jembatan gantung tersebut tidak terlepas dari pengaruh politik serta relasi kekuasaan. Dugaan tersebut mengarah pada potensi konflik kepentingan yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Meski demikian, hingga berita tersebut diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait untuk mengonfirmasi maupun membantah dugaan tersebut.

Sementara disekitar lokasi proyek, terpasang baliho berukuran besar yang menampilkan narasi seolah-olah proyek jembatan merupakan hasil perjuangan seorang tokoh politik dengan dukungan masyarakat.

Keberadaan baliho tersebut memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, klaim dukungan publik dinilai tidak sejalan dengan realitas kebutuhan warga di lapangan.

Sejumlah warga menyebut bahwa proses perencanaan proyek tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara terbuka dan transparan.

“Warga tidak pernah diajak musyawarah terkait kebutuhan jembatan tersebut. Tiba-tiba proyek muncul dengan anggaran besar,” ungkap seorang warga Mongkonai Barat.

Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM- AMTI) Pusat, Tommy Turangan, memberikan pernyataan keras terkait keberadaan proyek jembatan gantung Kilometer 07.

Menurut Turangan, pembangunan infrastruktur yang tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat berpotensi menjadi pintu masuk praktik penyalahgunaan wewenang.

“Anggaran negara bukan milik pejabat, bukan milik politisi, dan bukan milik kelompok tertentu. Dana APBN wajib digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Tommy, kepada awak media, Senin (23/2/26).

Ia menilai bahwa proyek tersebut patut diaudit secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penetapan lokasi, proses tender, hingga pelaksanaan fisik di lapangan.

“Bila terbukti terdapat konflik kepentingan, manipulasi perencanaan, atau rekayasa anggaran, aparat penegak hukum wajib bertindak tanpa kompromi,” tandasnya.

Masyarakat bersama LSM mendesak Polda Sulut untuk segera melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

Baca juga:  Rajut Kebersamaan, Doa Untuk Negeri, CEP Hadiri Puncak Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar

Desakan tersebut bertujuan memastikan tidak terdapat praktik nepotisme, kolusi, maupun penyimpangan anggaran negara dalam pelaksanaannya.

Turangan menyeroti pemeriksaan diharapkan mencakup:

– Legalitas penetapan lokasi proyek

– Dasar kajian kebutuhan masyarakat

– Proses penganggaran dan pelelangan

– Kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis

– Potensi keterlibatan pihak berkepentingan.

Apabila dalam proses penyelidikan, lanjut Turangan, ditemukan pelanggaran hukum, pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Mengatur sanksi pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar bagi pelaku korupsi.

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN

Menegaskan kewajiban penyelenggara negara menjaga integritas dan akuntabilitas.

4. Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Mengatur transparansi, kompetisi sehat, serta larangan intervensi dalam proses tender.

“Pelanggaran terhadap regulasi tersebut berpotensi berujung pada sanksi pidana, perdata, administratif, hingga pencabutan hak politik”, sorot Turangan.

LSM AMTI bersama elemen masyarakat, meminta Kementerian terkait melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh proyek infrastruktur yang bersumber dari APBN, khususnya di wilayah Sulawesi Utara.

Evaluasi tersebut dinilai penting guna memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat, bukan sekadar menghasilkan bangunan fisik tanpa fungsi sosial.

“Pembangunan harus berbasis kebutuhan rakyat, bukan berbasis kepentingan elite. Negara tidak boleh menjadi alat segelintir orang,” pungkas Tommy Turangan.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *