SULUT, TI – Aksi Debt Colector di Sulawesi Utara semakin meresahkan warga masyarakat, tak tanggung-tanggung bahkan ada sekelompok debt colector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa dan terkesan brutal.
Aksi debt colector melakukan penarikan kendaraan dialami oleh pasutri Debby Lengkong dan Faisal Mangkang.
Pasutri ini mengalami kerugian besar, setelah kendaraan mereka ditarik secara paksa oleh dua orang yang mengaku dari perwakilan perusahaan pembiayaan kendaraan.
Dua orang yang mengaku debt colector menarik paksa dan membawa kendaraan Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi DB 8405 CJ tanpa prosedur yang jelas, tanpa surat penarikan, tanpa berita acara dan penjelasan resmi.
Bahkan didalam kendaraan, terdapat uang tunai Rp. 47.300.000 milik korban yang dimaksudkan untuk membayar tagihan kendaraan.
Sehingga, selain kendaraan yang ditarik dan dibawa paksa oleh debt colector, korban mengalami kerugian hilangnya uang tunai sebesar 47.300.000 rupiah tersebut.
Selanjutnya, peristiwa tersebut langsung di laporkan oleh korban ke SPKT Polresta Manado.
Laporan pengaduan langsung diterima oleh anggota SPKT Polresta Manado dan membuka klarifikasi, memanggil saksi dan mengusut keberadaan pelaku.
Peristiwa tersebut langsung mengundang perhatian serius dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan mengecam keras aksi dari dua orang yang mengaku debt colector dari perusahaan pembiayaan yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa dan membawa lari kendaraan tanpa prosedur yang jelas.
“Aksi ini merupakan perampokan yang berkedok penagihan kredit, kendaraan ditarik dan dibawa lari sementara didalam kendaraan terdapat uang tunai sebesar Rp. 47.300.000 yang akan digunakan untuk membayar kredit kendaraan,” ujar Turangan.
Ia pun menjelaskan bahwa aksi mereka (orang yang mengaku debt colector) merupakan tindakan kriminal, karena tanpa dokumen resmi kendaraan dirampas dan uang tunai milik korban ikut lenyap.
“Aksi Arogan dan brutal, perilaku mereka seperti preman jalanan yang mengincar korban yang menunggak kredit, bukan lembaga pembiayaan profesional,” jelas Tommy Turangan SH.
Lanjutnya, praktik semacam tersebut merusak rasa keadilan publik, mempermalukan sistem hukum, memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap industri pembiayaan.
“Kalau penagihan berubah menjadi perampasan, negara kalah oleh oknum, dan masyarakat diperlakukan seperti objek pemerasan. Aparat wajib bertindak tegas, tanpa kompromi,” ucap aktivis pentolan FH Unsrat tersebut.
Turangan menilai kasus Debby Lengkong memenuhi unsur pidana perampasan, pencurian, intimidasi.
Apalagi dijelaskan Turangan bahwa pada peristiwa perampasan kendaraan, yang olehnya menilai bahwa aksi tersebut merupakan perampokan berkedok penagihan kredit timbul dampak psikologis bagi anak korban.
Dari informasi lapangan menyebut anak korban mengalami histeris, trauma berat akibat melihat aksi brutal penarikan.
“Peristiwa semacam ini telah meninggalkan luka mental jangka panjang, dan negara tidak boleh membiarkan kekerasan terselubung terhadap keluarga debitur,” tegasnya.
“Debt collector tanpa legalitas resmi, tanpa sertifikat profesi, tanpa surat tugas, patut diproses pidana,” tambah Turangan dengan tegas.
Pihak korban mengaku telah menyiapkan dana pelunasan tunggakan selama tiga bulan. Uang tunai disimpan dalam tas belakang kursi pengemudi, namun niat menyelesaikan kewajiban secara baik justru berujung kerugian besar.
“Uang siap bayar, kendaraan malah dibawa. Tidak ada dialog, tidak ada kesempatan klarifikasi,” ungkap korban. (T2)*
