“Ketua LSM AMTI Tommy Turangan katakan: Korban Jiwa di Reruntuhan KONI, Bencana Alam atau Kelalaian Proyek Bermasalah?”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID,MANADO,- Gempa Bumi Berkekuatan 7,6 Magnitudo mengguncang Wilayah Sulawesi Utara pada Kamis pagi, 2 April 2026, sekitar pukul 06.48 WITA, tidak hanya menimbulkan kepanikan luas, tetapi juga menyeret kembali Polemik lama terkait Kualitas Pembangunan Infrastruktur Publik dengan sarat dugaan penyimpangan.
Getaran Kuat yang berpusat di Wilayah Tenggara Bitung terasa hingga berbagai Daerah di Sulawesi Utara dan Maluku Utara. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bergerak cepat dengan mengeluarkan peringatan dini Potensi Tsunami, memperingatkan Masyarakat Pesisir agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan Gelombang Laut yang membahayakan.
Berdasarkan data resmi, pusat gempa berada pada koordinat 1,25 Lintang Utara dan 126,25 Bujur Timur dengan kedalaman 62 kilometer. Sejumlah wilayah langsung ditetapkan dalam status siaga, antara lain Kota Ternate, Tidore, Halmahera, Bitung, Minahasa bagian selatan, Minahasa Selatan bagian selatan, serta Minahasa Utara bagian selatan. Aparat pemerintah daerah bersama unsur TNI-Polri langsung melakukan langkah mitigasi untuk mencegah jatuhnya korban lebih besar.
Namun, di tengah situasi darurat tersebut, perhatian publik justru tersedot pada satu titik krusial di Kota Manado, tepatnya di Kecamatan Sario. Gedung Olahraga KONI yang selama ini difungsikan sebagai pusat kegiatan olahraga, dilaporkan mengalami kerusakan parah hingga sebagian struktur bangunan runtuh.
Peristiwa runtuhnya gedung tersebut tidak sekadar mencatat kerugian material. Reruntuhan beton menelan korban jiwa. Seorang warga lanjut usia bernama Deyce Lahia (70) ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun material bangunan yang roboh secara tiba-tiba akibat getaran gempa.
Tim evakuasi dari aparat gabungan bergerak cepat mengevakuasi korban dari lokasi kejadian. Proses pencarian dan pendataan korban lain masih terus dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk relawan dan masyarakat sekitar.
Suasana di lokasi kejadian dipenuhi kepanikan dan kesedihan. Warga yang berada di sekitar gedung berhamburan menyelamatkan diri ketika bangunan mulai menunjukkan tanda-tanda keretakan sebelum akhirnya ambruk. Banyak pihak menilai bahwa keruntuhan tersebut terjadi terlalu cepat untuk ukuran bangunan publik yang seharusnya memiliki standar ketahanan gempa.
Fakta mengejutkan kemudian terungkap. Gedung KONI bukan pertama kali mengalami kerusakan akibat gempa. Beberapa tahun sebelumnya, bangunan tersebut pernah roboh dalam peristiwa serupa dan kemudian dilakukan perbaikan dengan anggaran yang tidak sedikit.
Namun, perbaikan tersebut kini dipertanyakan. Kualitas struktur, kekuatan pondasi, serta standar konstruksi menjadi sorotan tajam. Publik mulai mempertanyakan apakah proses rehabilitasi dilakukan sesuai aturan atau sekadar formalitas untuk menghabiskan anggaran.
Indikasi bahwa proyek tersebut bermasalah semakin menguat setelah muncul kembali temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan, secara tegas menyatakan bahwa persoalan Gedung KONI telah lama menjadi perhatian lembaganya.
Menurut Turangan, audit BPK melalui surat nomor 107/S/XIX/MND/2024 menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam proyek tersebut. Salah satu temuan utama adalah adanya pergeseran objek pekerjaan. Proyek yang semula direncanakan sebagai pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan KONI diduga dialihkan menjadi rehabilitasi fasilitas Gedung Hall B tanpa mekanisme yang sah.
Tidak berhenti pada pergeseran objek pekerjaan, dugaan pelanggaran semakin melebar. Turangan mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa proyek tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya.
Beberapa poin krusial yang disorot antara lain: Tahap perencanaan yang diduga tidak sesuai regulasi, Proses tender yang dipertanyakan transparansinya,Pelaksanaan proyek yang tidak mengacu pada spesifikasi teknis, serta pergantian material yang tidak sesuai standar.
Lebih jauh, sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga penyedia jasa, disebut pernah memberikan pengakuan terkait adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung KONI tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Turangan tidak menutupi kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dan menyeluruh.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu. Bahkan, Ia secara terbuka menyebut bahwa jika terdapat keterlibatan pejabat tinggi, termasuk mantan gubernur, maka proses hukum harus tetap berjalan.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa tekanan publik terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat. AMTI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Turangan juga menyoroti dampak besar dari praktik korupsi terhadap pembangunan. Dirinya menilai bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat yang berujung pada kerugian nyata, bahkan hingga hilangnya nyawa.
Peristiwa runtuhnya Gedung KONI memunculkan pertanyaan besar. Apakah kerusakan tersebut murni akibat kekuatan gempa, atau terdapat faktor kelalaian dalam pembangunan yang memperparah dampak?.
Pihaknya menilai bahwa bangunan publik, khususnya fasilitas olahraga, seharusnya dirancang dengan standar ketahanan gempa yang tinggi, mengingat Indonesia berada di kawasan rawan bencana seismik.
Jika bangunan yang relatif baru atau telah direhabilitasi kembali mengalami keruntuhan, maka hal tersebut menjadi indikator adanya masalah serius dalam proses konstruksi.
Apabila dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung KONI terbukti, maka para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta dikenakan denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 3 mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 18 mengatur pidana tambahan berupa kewajiban pengembalian kerugian negara, penyitaan aset, hingga pencabutan hak tertentu.
“Tidak hanya itu, jika terbukti terdapat unsur kelalaian konstruksi yang menyebabkan korban jiwa, pihak terkait juga dapat dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian,” kata Turangan.
Peristiwa gempa yang mengguncang Sulawesi Utara kini berubah menjadi momentum bagi publik untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pembangunan.
Kasus Gedung KONI menjadi simbol kegagalan sistem pengawasan yang seharusnya mampu mencegah terjadinya penyimpangan. Runtuhnya bangunan tersebut bukan hanya menyisakan puing-puing beton, tetapi juga menyisakan pertanyaan besar tentang integritas pengelolaan proyek pemerintah.
AMTI menegaskan bahwa pengawalan terhadap kasus tersebut akan terus dilakukan hingga seluruh fakta terungkap. Tekanan terhadap aparat penegak hukum diperkirakan akan terus meningkat seiring berkembangnya informasi di lapangan.
Di tengah situasi tersebut, masyarakat berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum. Bencana alam tidak dapat dihindari, tetapi dampak yang diperparah oleh dugaan kelalaian dan korupsi seharusnya tidak lagi terjadi.
Tragedi di Gedung KONI menjadi pengingat keras bahwa pembangunan tanpa integritas hanya akan melahirkan risiko besar bagi keselamatan publik. Ketika anggaran rakyat disalahgunakan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga nyawa manusia.
(Redaksi)
