WHN Kampar Bakal Layangkan Surat ke Kapolres, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tanjung Alai

KAMPAR, RIAU3 Views

 

Kampar, Transparansiindonesia.co.id Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Kabupaten Kampar berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolres Kampar terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Desa Tanjung Alai yang dikelola oleh Kepala Desa Zulpan Alwi sejak tahun 2019 hingga 2025.

Wakil Ketua I WHN Kampar, Hatan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran dana desa.

Menurutnya, beberapa kegiatan diduga tidak transparan, bahkan terindikasi fiktif serta terjadi mark-up anggaran.

“Dari keterangan warga yang kami terima, ada beberapa kegiatan yang diduga tidak jelas peruntukannya. Seperti rehabilitasi lapangan bola kaki dan pengadaan rumput lapangan yang hingga saat ini belum dapat dimanfaatkan masyarakat, meskipun anggaran yang digelontorkan cukup besar,” ujar Hatan, Kamis (2/4/2026).

Baca juga:  Ratusan Masa Geruduk Galian C Milik Handoko di Desa Sungai Jalau

Selain itu, WHN juga menyoroti pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Serai Wangi yang diduga tidak berjalan secara transparan. Hasil usaha disebut tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun melalui forum musyawarah desa.

“Ada dugaan penjualan hasil BUMDes tanpa transparansi. Bahkan tidak melibatkan perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” tambahnya.

Atas dasar tersebut, WHN menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Kapolres Kampar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap laporan ini dapat segera diproses. Negara ini adalah negara hukum, setiap penggunaan anggaran, sekecil apa pun, wajib dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegas Hatan.

Baca juga:  Proyek Semenisasi Desa Padang Mutung Dikerjakan Asal-asalan, Aktivis WHN Tuding Pelanggaran

Dasar Hukum Terkait

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengatur bahwa seluruh pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan 3: Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengelolaan dana desa. HT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *