LSM-AMTI Minta APH Selidiki Pungutan Rp. 20 Juta Bagi Setiap Calon Penerima Program PPKT Di Boltim

BOLTIM, TI – Program pengentasan permukiman kumuh terpadu (PPKT) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bagi warga yang bermukim di lahan HGU Tutuyan, menuai sorotan publik dan sejumlah LSM.

Salah satunya adalah lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang menyoroti relokasi warga yang bermukim di lahan hak guna usaha (HGU) desa Tutuyan, Boltim ke kawasan program PPKT.

Pasalnya, dalam program relokasi warga ke kawasan program PPKT tersebut, setiap calon penerima diwajibkan menyediakan dana sebesar Rp. 20 juta per calon penerima.

Tommy Turangan SH selaku ketua umum DPP LSM-AMTI menyoroti pungutan Rp. 20 juta per penerima manfaat.

Pernyataan kepala desa (Kades) Tutuyan Jois Silvia Potabuga bersama dengan sejumlah tenaga ahli program DAK tematik PPKT tersebut, langsung mendapat reaksi keras dari LSM-AMTI.

“Saya langsung saja. Ini sosialisasi calon penerima karena kita masih berjuang di pusat. Dukungan Bapak-Ibu diperlukan. Ada beberapa poin kewajiban calon penerima, termasuk swadaya masyarakat. Negara kita tidak 100 persen membiayai, jadi ada kontribusi dari masyarakat,” ujar Jois di hadapan peserta sosialisasi beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Langkah Proaktif Kapolsek Lolayan; Pos Pengamanan Terpadu Siap Kawal Malam Tahun Baru

“Kalau tidak bersedia memenuhi persyaratan swadaya Rp20 juta, formulir bisa dikembalikan dan akan diganti dengan calon penerima lain,” tambah Kades Jois Silvia Potabuga.

Menurut Turangan, pungutan Rp. 20 juta per calon penerima manfaat program PPKT tentunya sangat memberatkan masyarakat apalagi program tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Dikatakan Tommy Turangan SH, kalaupun program tersebut membutuhkan swadaya masyarakat tak harus dengan menyetor sejumlah uang tunai yang bisa dibilang cukup besar hingga mencapai angka Rp. 20 juta.

Swadaya masyarakat menurut Tommy Turangan bisa berubah tenaga dan material yang terkumpul dan dikerjakan secara berkelompok.

Baca juga:  Penetapan Dua Tersangka Di Momentum Hakordia, LSM-AMTI Support Langkah Kejati Sulut

“Kalau sudah berbicara uang tunai yang harus disetorkan, tentunya ini sangat membebani masyarakat, jangan-jangan ada apanya dengan program ini, kalau mau mensejahterakan rakyat jangan ada pungutan seperti ini apalagi ini program pemerintah untuk rakyat,” ujar Turangan.

Maka dari itu, Tommy Turangan meminta agar pihak aparat penegak hukum (APH) dapat menyelidiki program relokasi warga dilahan HGU Tutuyan ke kawasan program PPKT di Bolaang Mongondow Timur.

“LSM-AMTI meminta agar pihak APH dapat segera mengusut dan menyelidiki program tersebut, rakyat dibebani dengan uang Rp. 20 juta untuk bisa mendapatkan program PPKT, jangan sampai ada bantuan dari pemerintah pusat dimanfaatkan tidak sebagaimana mestinya oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan lebih dengan tidak memperhatikan kesejahteraan rakyat,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *