Resmob Polres Minsel Amankan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Minsel823 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kepolisian Resort Minahasa Selatan (Polres Minsel) melalui Tim Resmob Satreskrim mengamankan seorang lelaki warga Maliku, Kecamatan Amurang Timur, yakni LS alias Lucky (28 tahun).

Lelaki LS diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Minsel atas laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Adapun dasar penangkapan terhadap tersangka LS, yakni laporan polisi nomor LP/B/30/I/2022/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 21 Januari 2022; surat perintah penyidikan nomor SP.Lidik / 31 / II / 2022 / Reskrim, Tanggal 04 Februari 2022; serta surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/07/II/2022/Reskrim, tanggal 05 Februari 2022.

Lelaki LS alias Lucky melakukan persetubuhan terhadap korban Mawar (nama disamarkan -red) usia 15 tahun, dan tercatat sebagai siswi di salah satu sekolah menengah atas.

Baca juga:  Akses Jalan Maesaan-Modoinding Butuh Perhatian BPJN Sulut

Diketahui antara pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran, dan hal tersebut dimanfaatkan dan mendasari tersangka LS untuk melakukan persetubuhan dengan korban.

Tersangka sering mengiming –imingi uang dan barang serta paksaan sehingga korban mengijinkan melakukan hubungan badan layaknya suami istri, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali.

Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.

“Tindak pidana persetubuhan dengan anak, TKP di Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur. Tersangka seorang lelaki berinisial LS alias Lucky, 28 tahun, saat ini sudah diamankan. Korban saat ini dalam status hamil,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH. M.Kn.

Baca juga:  Kapolres Minsel; Terapkan Pola Hidup Sederhana, Ketua Bhayangkari; Dukung Tugas Suami

Untuk tersangka, atas perbuatannya tersebut disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang – undang.   (Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP