
Kampar, Transparansi Indonesia.co.id Kembali lagi LSM Penjara DPC Kampar Dasrel kerap di sapa Hattan pertanyakan posisi Ramlah sebagai sekretaris Dewan (Sekwan) Kampar. pasalnya pejabat Aparatur Sipil Negara(ASN) selama menduduki jabatan dilingkungan sekretariat DPRD kabupaten Kampar sudah terhitung tahunan bahkan puluhan tahun tak tergantikan mesti UU ASN dia kangkangin.
Menurut Hattan kepada pers, 8 September 2022 . kedudukan Ramlah di kursi sekwan DPRD kabupaten Kampar sudah menjamur sepertinya tak tersentuh hukum alias peraturan dia meminta kepada pemerintah daerah agar secepatnya memelakukan evaluasi terhadap posisi Ramlah sebagai Sekwan untuk segera diganti.
Ditambahkan nya “Aturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya yakni Undang- Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, peraturan pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Hattan menuturkan, lagi ” peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, peraturan kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tata cara pelaksanaan mutasi.
Berdasarkan itu, kronologis tentang alasan mengapa Ramlah masih menduduki di kursi Sekwan DPRD Kampar, telah melebihi dari ketentuan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dan peraturan kepala BKN nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi, yaitu paling lama 5 tahun.
“Saya memintah kepada pejabat kepala Daerah PJ. Bupati H.Kamsol. kata Hattan, segera melakukan rotasi jabatan Sekwan DPRD Kampar. karena jabatan yang di genggam Ramlah dinilai Hattan, sudah melebihi lebih 6 tahun berturut turut bahkan melebihi 15 tahun ini bukan menjadi rahasia umum lagi, sudah sewajarnya di alterasi ” pintanya.

