Dugaan Terlibat Politik Praktis, LSM-AMTI Sulut Minta Mendagri Copot Pjb Walikota Kotamobagu

SULUT1409 Dilihat

SULUT, TI -Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu Dr. Drs.Asripan Nani, diduga terlibat dalam politik praktis dengan mengikuti agenda pelantikan pengurus Olly Dondokambey Center (ODC), pada Minggu (22/10/2023).

Dengan adanya sikap dan perilaku oknum Penjabat (Pjb) Walikota Kotamobagu yang dinilai tidak mengindahkan aturan tentang netralitas ASN/PNS dalam Pemilu itupun menuai sorotan dari berbagai kalangan aktivis di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) dan LSM-AMTI, Mereka juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian untuk segera mencopot oknum Penjabat tersebut.

Ketua LSM-AMTI Sulut. M. Kapahang

“Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus bersikap tegas, karena apa yang dilakukan oleh Pejabat Walikota Kotamobagu itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemiluhan umum (Pemilu). Olehnya itu, kami minta pak Mendagri Tito Karnavian segera mencopot oknum penjabat itu dari jabatannya,” tegas Ketua AMTI SULUT M. Kapahang, Rabu (01/11/2023).

Baca juga:  Perjuangkan Aspirasi Rakyat, CEP Siap Dorong Legalitas Tambang Rakyat Di Sulut

Sebab, lanjut dia, dengan mengikutinya agenda tersebut, ini jelas-jelas telah menciderai netralitas ASN dalam Pemilu. Apabila pemerintah pusat melalui Kemendagri tidak mengambil sikap yang tegas, maka dikhawatirkan para ASN yang lain dilingkup Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), lebih kusus di Kotamobagu akan mengikuti jejak Penjabat (PJ) Walikota Asripan Nani.

Terlebih, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 283 ayat 1 dan 2 dengan menegaskan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

Baca juga:  Mantan Bupati Minsel Ini Jabat Komisaris Utama Bank SulutGo

Sedangkan ayat 2 Pasal 283, menyatakan bahwa larangan sebagaimana dimaksud pada sya (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *