SULUT, TI – Proyek Preservasi Jalan Nasional di Sulawesi Utara di Sulawesi Utara kini viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Proyek berbanderol Rp. 63,6 Miliar tersebut, sebagaimana terpampang pada papan informasi tertulis atas nama Kementerian PU-PR – BPJN Sulut.
Proyek dengan banderol puluhan miliar rupiah tersebut mencantumkan pekerjaan untuk ruas jalan Airmadidi – BTS Kota Tondano – Langowan – Ratahan – Belang – Tondano – Wasian – Kakas – Langowan – Kawangkoan.
Dengan panjang penanganan lebih dari 23 Kilometer untuk jalan, dan 167 meter untuk penanganan jembatan.
Keluhan masyarakat sekitar muncul yang menilai pekerjaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai standar.
Warga pun menyoroti beberapa bagian ruas yang terlihat tidak rapi, tipis dan pekerjaannya tidak sesuai bestek dan terkesan asal-asalan.
Bahkan, ada laporan dimana jalan yang sudah mulai rusak walaupun proyek baru berjalan.
Selain mendapat sorotan publik, pekerjaan proyek tersebut juga mendapat sorotan tajam dari sejumlah LSM, salah satunya lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa proyek berbanderol miliaran rupiah tersebut diduga ada tindak pidana korupsi.
Menurutnya, proyek dengan budget Rp. 63,6 Miliar tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai bestek dan terkesan asal-asalan, demi meraup keuntungan lebih.
Padahal, di papan proyek tertulis jelas pesan penting: ‘Proyek ini dibiayai dari pajak yang saudara bayar, mari kita awasi bersama‘.
Dengan anggaran yang begitu besar dan masa pekerjaan mencapai lebih dari 500 hari, warga berharap kualitas hasil kerja sesuai dengan nilai proyek.
Mereka meminta PPK, konsultan pengawas, serta pihak kontraktor PT Parwata Kencana Abadi benar-benar memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan tidak asal-asalan.
Selanjutnya, Tommy Turangan mendesak agar pihak aparat penegak hukum dapat menyelidiki pekerjaan proyek tersebut, karena anggaran yang digunakan bersumber dari uang rakyat.
“Jangan biarkan koruptor menggerogoti uang rakyat, tidak mengerjakan proyek sebagaimana mestinya demi meraup keuntungan lebih, maka kami mendesak APH untuk segera menyelidiki proyek tersebut, termasuk memanggil pihak kontraktor, PPK, konsultan pengawas dan PT. Parwata Kencana Abadi selaku pelaksana proyek,” tegas Tommy Turangan. (T2)*






