SULUT, TI – Polemik kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikeluarkan oleh Bapenda Sulut, menuai kritikan dan keluhan masyarakat, yang berimbas pada munculnya beragam tanggapan ditengah masyarakat lewat media sosial.
Dan respon cepat langsung ditunjukkan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK) melihat situasi yang ada ditengah masyarakat terkait kenaikan PKB.
Walaupun ditengah kesibukan mengurus Sulawesi Utara termasuk melakukan peninjauan di lokasi bencana Siau, Gubernur Yulius Selvanus Komaling tetap memperhatikan keluhan masyarakat kaitannya dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor.
Gubernur YSK langsung mengambil sikap dan keputusan yang arif dan bijaksana, melihat dan mendengar keluhan rakyat.
Dimana, beliau langsung mengambil kebijakan yang pro rakyat, dengan membatalkan kenaikan pajak kendaraan bermotor.
Usai menandatangani keputusan pembatalan kenaikan pajak kendaraan bermotor, YSK langsung berucap bahwa pemerintah harus pro rakyat, dan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor.
“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan kabar baik yang telah saya tetapkan terkait Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026, kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat adalah prioritas utama saya. Berdasarkan hal itu, saya telah mengambil langkah konkret dengan menetapkan tiga kebijakan penting,” ujar Gubernur YSK.
Dalam penetapan tersebut Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE menetapkan tiga point penting.
Adapun tiga poin penting kebijakan Gubernur YSK yakni;
1. Keringanan Pokok Pajak 25% – Memutuskan untuk memberikan potongan sebesar 25% pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Sehingga mulai besok, tidak akan ada kenaikan pajak apapun bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulut.
2. Bebas Pajak Progresif – Gubernur YSK juga menetapkan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki kapasitas ekonomi lebih untuk memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dikenakan tambahan biaya pajak.
3. Pembebasan PKB 1 Tahun – Selain itu, memberikan fasilitas pembebasan pokok PKB selama 1 tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara, oleh karena itu, Gubernur YSK mengimbau seluruh pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah kita untuk segera mengurus pindah administrasi di Kantor Samsat se-Sulawesi Utara.
Selanjutnya Gubernur Yulius Selvanus berharap dengan adanya kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi warga dan dapat mendorong kemajuan ekonomi serta mobilitas warga Sulawesi Utara.
“Marilah kita bersama-sama membangun Sulut yang lebih baik dan sejahtera untuk semua,” ucap Gubernur YSK. (T2)*




