Kuasa Hukum, Noch Sambouw Soroti Dugaan Rekayasa Sertifikat Tanah Sea Tumpengan

“Noch Sambouw Tegaskan Pelepasan Hak Sah Sejak Era Permesta, Sertifikat 1995 Dinilai Cacat Hukum”.

Foto
Foto

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM,- Perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado.

Sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan tanah berlokasi di Desa Sea Tumpengan, Kabupaten Minahasa, berlangsung Kamis, (29/1/26).

Agenda persidangan menghadirkan dua saksi meringankan dari pihak terdakwa guna mengungkap latar belakang historis penguasaan lahan sengketa.

Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, menegaskan bahwa perkara pidana tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah agraria panjang wilayah Sea Tumpengan.

Menurut penjelasan Sambouw, tanah sengketa memiliki status hukum jelas sejak awal dekade 1960-an, jauh sebelum muncul klaim kepemilikan berbasis sertifikat pada pertengahan 1990-an.

“Fakta persidangan membuktikan bahwa tanah Sea Tumpengan telah mengalami pelepasan hak resmi sejak Februari 1962. Pelepasan hak tersebut dilakukan oleh Kepala Biro Agraria atas nama pemerintah daerah pasca konflik Permesta,” ujar Noch Sambouw di hadapan para awak media.

Kesaksian dua saksi meringankan memperkuat pernyataan kuasa hukum. Dua saksi masing-masing Bert William Watti dan Ishak. H. Djawaria, menjelaskan bahwa lahan sengketa semula merupakan tanah eigendom peninggalan kolonial Belanda atas nama Van Hessen.

Status eigendom kehilangan kekuatan hukum setelah pergolakan sosial melanda wilayah Minahasa. Masyarakat penggarap kala masa konflik membantu pemilik tanah melalui pasokan bahan pangan, sehingga negara kemudian mengambil langkah administratif guna menata ulang penguasaan lahan.

Menurut kesaksian tersebut, pemerintah melalui biro agraria menerbitkan Surat Pelepasan Hak kepada masyarakat penggarap sebagai bentuk pengakuan hukum atas penguasaan faktual tanah. Dokumen pelepasan hak tersebut menjadi dasar legitimasi penguasaan masyarakat hingga puluhan tahun kemudian.

Baca juga:  Wujudkan Sulut Maju, CEP Gandeng Investor Dubai Bertemu Gubernur YSK

Noch Sambouw menilai upaya kriminalisasi masyarakat penggarap sebagai tindakan mengabaikan sejarah hukum agraria. Sambouw mengingatkan bahwa konflik tanah Sea Tumpengan telah berulang kali masuk ranah hukum dengan hasil konsisten.

“ Mumu CS pernah membawa perkara pidana. Begitu juga Wijaya CS sempat mengajukan gugatan. Tahun 1999 muncul laporan pidana serupa. Seluruh proses hukum berakhir dengan putusan bebas karena tidak ada bukti kepemilikan absolut dari pihak pelapor,” tegas Sambouw.

Puncak persoalan menurut kuasa hukum terletak pada terbitnya Sertifikat Hak Milik tahun 1995 atas nama Mumu CS. Sambouw menyebut sertifikat tersebut sebagai sumber kekacauan hukum paling serius.

“Secara logika hukum agraria, tanah sudah dilepaskan kepada masyarakat sejak 1962. Tidak masuk akal apabila puluhan tahun kemudian muncul sertifikat hak milik perseorangan,” kata Sambouw.

Kuasa hukum terdakwa mengungkap bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana lanjutan terkait penerbitan sertifikat tersebut. Dugaan meliputi pemalsuan surat dasar konversi tanah, penggunaan keterangan tidak benar, maupun pembuatan Akta Jual Beli bermasalah.

Menurut Sambouw, dokumen desa sebagai dasar konversi sertifikat berasal dari wilayah administratif berbeda dibanding lokasi fisik tanah. Kondisi tersebut dinilai sebagai cacat serius prosedur pertanahan.

“Surat keterangan desa berasal dari desa lain, padahal objek tanah berada di wilayah berbeda. Situasi semacam tersebut tidak mungkin terjadi tanpa rekayasa administratif,” ungkap Sambouw.

Baca juga:  LSM-AMTI Soroti Pengaspalan Jalan Di Tomoka, Turangan; Terkesan Asal Jadi

Selain perkara pidana, konflik tanah Sea Tumpengan juga tengah bergulir pada ranah tata usaha negara. Sengketa sertifikat sedang diperiksa melalui perkara PTUN Nomor 19/2025 pada tingkat banding. Sambouw menilai keberadaan perkara administrasi tersebut seharusnya menghentikan proses pidana hingga kepastian hukum tercapai.

Sambouw juga menyoroti aspek keadilan substantif. Menurutnya masyarakat penggarap tidak seharusnya kembali diadili atas peristiwa hukum serupa setelah memperoleh putusan bebas sebelumnya.

“Masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi korban proses hukum berulang. Prinsip keadilan harus dijaga agar hukum tidak menjadi alat tekanan,” ucap Sambouw.

Sidang berlangsung sekitar dua jam dalam suasana terbuka. Proses persidangan dihadiri awak media nasional maupun lokal sebagai bentuk kontrol publik. Kuasa hukum menegaskan tidak terdapat intervensi pihak mana pun selama persidangan berlangsung.

Empat terdakwa menjalani proses persidangan tanpa penahanan. Status tersebut diberikan lantaran ancaman pidana relatif ringan sesuai dakwaan penuntut umum. Sambouw berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, riwayat hukum terdahulu, serta prinsip keadilan sosial.

Perkara Sea Tumpengan kembali menyoroti persoalan konflik agraria klasik di daerah, mempertemukan kepentingan modal, administrasi pertanahan, serta hak hidup masyarakat penggarap. Putusan akhir diharapkan mampu memberikan kepastian hukum berkeadilan bagi seluruh pihak.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *