Minsel, transparansiindonesia.co.id – Program Kampung Iklim (Proklim) merupakan salah satu prioritas penggunaan anggaran dana desa.
Sebagaimana diketahui, program kampung iklim (Proklim) adalah inisiatif nasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal tersebut guna mendorong aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal (RW/Desa).
Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan komunitas, mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Menjadi salah satu program prioritas pemerintah, maka pemerintah desa Sion, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan mensupport program kampung iklim melalui anggaran dana desa.
Pembangunan infrastruktur yang dialokasikan untuk kegiatan Proklim, pemerintah desa Sion melaksanakan pembangunan talud.
Dimana fungsinya adalah untuk menahan tanah dari potensi longsoran ke akses jalan publik, serta pula memperkuat ekonomi masyarakat.
Dimana pemerintah desa Sion dibawah komando Penjabat HukumTua Yurike Hesti Kaligis Amd.Kep., S.Kep merealisasikan salah satu program kerja pemerintah melalui anggaran dana desa yakni kegiatan Proklim.
“Sebagaimana salah satu program prioritas penggunaan anggaran dana desa adalah kegiatan Proklim, maka pemerintah desa Sion mewujudkannya dengan pembangunan infrastruktur talud untuk menahan tanah agar tidak mengalami longsor dan menimbun akses jalan,” jelas Yurike Kaligis.
Adapun anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan talud tersebut berjumlah Rp. 27.510.000, sudah termasuk pajak, dengan volume panjang 24 meter.
Dan untuk sistem pelaksanaan pengerjaan dilaksanakan dengan sistem padat karya tunai yakni melibatkan masyarakat dalam proses pengerjaan.
Nantinya, dengan dilaksanakan pembangunan talud tersebut akan memberikan dampak manfaat bagi publik, apa terlebih akses jalan tersebut merupakan salah satu sentra jalan pertanian bagi masyarakat desa Sion.
Program kampung iklim diketahui memiliki dua komponen diantaranya:
Adaptasi: Upaya penyesuaian diri terhadap dampak perubahan iklim, seperti pengelolaan sampah, pengendalian kekeringan/banjir, dan ketahanan pangan.
Mitigasi: Pengurangan emisi GRK, seperti penggunaan energi terbarukan, konservasi energi, dan peningkatan tutupan vegetasi.
Dan berikut adalah informasi penting terkait program kampung iklim (Proklim);
Ruang Lingkup: Dilaksanakan di wilayah administrasi minimal setingkat dusun/RW dan maksimal kelurahan/desa.
Apresiasi: KLHK memberikan penghargaan kepada lokasi yang berhasil menjalankan aksi nyata, seperti apresiasi yang diserahkan dalam Penganugerahan ProKlim 2025.
Manfaat: Meningkatkan kualitas lingkungan, mengurangi risiko bencana, dan menciptakan peluang ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat.
Landasan Hukum: Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 Tahun 2016.
Program kampung iklim menjadi salah satu strategi penting Indonesia dalam menahan kenaikan suhu global di bawah 2°C.
(Hen)*
