“Dugaan Rekayasa AJB Lahan Desa Sea Mencuat, Publik Desak Penegakan Hukum Transparan”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MINAHASA,- Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara terus mengintensifkan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Perkara tersebut dinilai memiliki dampak hukum luas karena menyentuh aspek administrasi pertanahan, perdata, serta pidana.
Penanganan perkara bermula dari laporan resmi bernomor STTLP/B/68/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 28 Januari 2026. Laporan tersebut diajukan oleh Noch Sambouw, selaku pihak pelapor sekaligus kuasa hukum.
Penyidik menilai laporan tersebut memenuhi unsur awal untuk ditindaklanjuti melalui rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta pendalaman terhadap proses penerbitan akta jual beli lahan.
Usai menjalani pemeriksaan, Noch Sambouw menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian. Menurutnya, penanganan perkara menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum masyarakat.
“Pemeriksaan berjalan profesional. Seluruh keterangan terkait dugaan pemalsuan surat serta penggunaan dokumen bermasalah telah disampaikan secara lengkap kepada penyidik,” ujar Noch kepada wartawan, Jumat (13/2/26) Siang tadi.
Ia juga menegaskan kesediaan untuk kembali hadir apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan demi memperkuat pembuktian.
Laporan tersebut mempersoalkan Akta Jual Beli Nomor 203 Tahun 2019 tertanggal 12 November 2019. Akta tersebut dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah berinisial NR, yakni Natalia Rumagit.
Menurut pelapor, penerbitan akta dilakukan saat objek tanah berada dalam kondisi sengketa berkepanjangan sejak 1999. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian serta norma profesional dalam praktik pertanahan.
AJB tersebut kemudian digunakan sebagai alat bukti dalam perkara Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado dengan nomor register 19/G/2025/PTUN.MDO.
Penggunaan dokumen bermasalah dalam proses peradilan dinilai berpotensi mempengaruhi objektivitas putusan serta mencederai rasa keadilan.
Selain PPAT, laporan turut mencantumkan nama sejumlah pihak, antara lain Jimmy Wijaya serta Raisa Wijaya selaku Direktur PT Buwana Properti Indah Utama.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Minahasa juga masuk dalam laporan karena diduga menggunakan dokumen tersebut dalam proses persidangan.
Pelapor menilai keberadaan sejumlah pihak dalam rangkaian proses penerbitan hingga pemanfaatan AJB menunjukkan adanya dugaan koordinasi administratif tanpa memperhatikan status hukum objek tanah.
Dari sisi administratif, pelapor mengacu pada Pasal 39 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Regulasi tersebut mewajibkan PPAT menolak pembuatan akta apabila objek tanah berada dalam kondisi sengketa.
Selain itu, Pasal 39 ayat (1) huruf d melarang pembuatan akta berdasarkan kuasa mutlak untuk peralihan hak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan cacat hukum permanen terhadap dokumen pertanahan.
Menurut pelapor, pengabaian regulasi dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pertanahan serta memperbesar risiko konflik agraria.
Dari aspek pidana, penyidik mendalami kemungkinan penerapan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP lama. Pasal 263 mengatur sanksi maksimal enam tahun penjara bagi pembuat maupun pengguna surat palsu. Pasal 266 mengatur ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara bagi pihak pemberi keterangan palsu dalam akta otentik.
Selain ketentuan tersebut, aparat juga mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Regulasi tersebut memperkuat pengaturan tindak pidana pemalsuan dokumen, termasuk pemberatan hukuman apabila perbuatan dilakukan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Pelapor menilai penerapan KUHP Baru dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang manipulasi administrasi.
Perkara semakin kompleks setelah ditemukan AJB Nomor 204 Tahun 2019 dengan identitas penjual serta pembeli serupa. Kondisi tersebut dinilai tidak lazim dalam praktik transaksi tanah.
Keberadaan dua AJB dengan pola serupa berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan serta sengketa berkepanjangan pada masa mendatang.
Objek lahan berada di kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, wilayah dengan nilai ekonomi tinggi serta daya tarik investasi properti.
Hingga pertengahan Februari 2026, penyidik telah memeriksa pelapor, saksi korban, serta sejumlah saksi fakta. Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait masih dijadwalkan guna melengkapi alat bukti.
Kepolisian menegaskan komitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, serta bebas intervensi. Seluruh unsur pidana akan dianalisis secara mendalam sebelum penetapan status hukum lebih lanjut.
Pelapor berharap penegakan hukum berjalan konsisten demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional.
“Perkara tersebut menyangkut integritas hukum, perlindungan hak masyarakat, serta kredibilitas lembaga negara. Proses hukum wajib berjalan tuntas tanpa kompromi,” tutup Noch.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
