“Tommy Turangan Angkat Suara: Penanganan Kasus Korupsi Tak Boleh Setengah Hati”.


TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, SULAWESI UTARA,- Sorotan Tajam kembali mengarah kepada Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), setelah berbagai Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi dinilai mandek tanpa kejelasan.
Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) bersama sejumlah Pegiat Antikorupsi mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap proses penanganan Perkara Hukum, terutama terkait dugaan Korupsi pada lingkup Pemerintahan Daerah, baik Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran luas di tengah masyarakat lantaran berbagai laporan resmi yang telah disampaikan justru terkesan mengendap tanpa progres signifikan. Desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret pun semakin menguat.
Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, secara tegas menyampaikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum agar tidak membiarkan kasus-kasus dugaan korupsi berhenti pada tahap penyelidikan tanpa kepastian hukum.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya menyelamatkan keuangan negara serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Banyak laporan masyarakat bersama pegiat antikorupsi sudah disampaikan secara resmi. Namun, perkembangan penanganan perkara terkesan stagnan. Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Tommy dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak media belum lama ini.
Tommy Turangan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila aparat penegak hukum terus menunjukkan sikap pasif. AMTI bahkan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional melalui Komisi III DPR RI, lembaga legislatif yang membidangi hukum, hak asasi manusia, serta keamanan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan moral sekaligus upaya memastikan seluruh laporan masyarakat memperoleh perhatian serius dari negara.
“Jika penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya, kami akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI. Lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan terhadap institusi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga KPK,” ujar Tommy.
Ancaman tersebut bukan tanpa alasan. Komisi III DPR RI memiliki kewenangan strategis dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum. Setiap laporan masyarakat yang dinilai tidak ditindaklanjuti berpotensi menjadi bahan rapat kerja hingga pemanggilan pejabat terkait.
Dalam pernyataan lanjutan, Tommy Turangan menekankan pentingnya penyelesaian seluruh dugaan tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan pejabat daerah. Menurutnya, penyelesaian kasus secara transparan menjadi kunci menjaga marwah institusi hukum.
Ia menilai bahwa penundaan penanganan perkara hanya akan menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya intervensi maupun kepentingan tertentu.
“Untuk menjaga kehormatan institusi penegak hukum, seluruh dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah wajib dituntaskan. Penundaan hanya akan merusak kepercayaan publik,” katanya.
Lebih lanjut, Dirinya mengingatkan bahwa setiap kasus yang dibiarkan tanpa kejelasan berpotensi kembali mencuat di kemudian hari dan menjadi perhatian publik secara lebih luas.
Fenomena pendiaman kasus dinilai sebagai persoalan serius dalam sistem penegakan hukum. Menurut AMTI, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman terhadap kredibilitas aparat penegak hukum.
Tommy Turangan menyebut bahwa setiap perkara yang tidak dituntaskan memiliki potensi menjadi “bom waktu” yang sewaktu-waktu dapat meledak dan memicu krisis kepercayaan terhadap institusi hukum.
“Kasus yang tidak diselesaikan hanya ditunda, bukan hilang. Pada waktu tertentu akan muncul kembali dan menjadi sorotan publik. Dampaknya bisa jauh lebih besar,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa situasi seperti itu berpotensi memicu intervensi dari lembaga pengawas, termasuk Komisi III DPR RI, apabila ditemukan indikasi kelalaian dalam penanganan perkara.
Dalam konteks penanganan kasus korupsi, Tommy Turangan juga menyoroti praktik pengembalian kerugian negara yang kerap dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana, terutama apabila dilakukan setelah melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pengembalian kerugian negara bukan berarti perkara selesai. Jika pengembalian dilakukan melewati ketentuan, proses hukum harus tetap berjalan hingga persidangan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip hukum bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga membutuhkan penanganan serius tanpa kompromi.
AMTI menilai bahwa sikap aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi menjadi cerminan integritas institusi secara keseluruhan. Setiap keputusan, baik melanjutkan maupun menghentikan perkara, akan dinilai langsung oleh publik.
Turangan menegaskan lagi, bahwa profesionalitas aparat penegak hukum tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap kasus, tetapi juga dari keberanian menuntaskan perkara hingga tuntas tanpa tebang pilih.
“Tindak tanduk aparat penegak hukum akan menentukan nilai integritas institusi. Publik menilai secara objektif setiap langkah yang diambil,” katanya.
Dia juga menambahkan bahwa transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam struktur ketatanegaraan, Komisi III DPR RI memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Lembaga tersebut menjadi mitra kerja bagi institusi seperti Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Mahkamah Agung.
Dengan ruang lingkup kerja mencakup hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Komisi III memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan hingga melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus yang dianggap bermasalah.
Tommy menyebut bahwa pelibatan Komisi III bukan sekadar ancaman, melainkan langkah konstitusional dalam memastikan sistem hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
Seiring meningkatnya perhatian terhadap kasus korupsi, tekanan publik terhadap aparat penegak hukum pun semakin besar. Masyarakat menuntut transparansi serta kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara.
AMTI bersama pegiat antikorupsi menyatakan akan terus mengawal setiap laporan yang telah disampaikan hingga memperoleh kejelasan.
“Kami tidak akan berhenti mengawal kasus-kasus tersebut. Penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi,” ujar Tommy.
Situasi yang berkembang saat sekarang menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik. Penanganan kasus korupsi tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut legitimasi institusi negara.
Desakan dari AMTI mencerminkan kegelisahan masyarakat terhadap lambannya proses penegakan hukum. Ancaman membawa persoalan ke Komisi III DPR RI menjadi sinyal kuat bahwa publik menginginkan perubahan nyata.
Apabila aparat penegak hukum gagal merespons tekanan tersebut, risiko kehilangan kepercayaan publik menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari. Sebaliknya, langkah tegas dan transparan akan memperkuat posisi institusi hukum sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
(Redaksi)
