Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan rembuk stunting dan musyawarah desa penyusunan rencana kerja pemerintah desa (Musdes RKPDes) untuk tahun 2027.
Kegiatan Rembuk Stunting dan Musdes RKPDes Tompasobaru Satu dilaksanakan pada Jumat, 17 Juli 2027 yang dipimpin oleh BPD dan dihadiri oleh Camat Tompasobaru Imelda Dumais S.Sos, Kepala Puskesmas Tompasobaru Bdn. Sandra Parengkuan SM., S.Keb yang hadir sebagai narasumber dalam rembuk stunting, HukumTua Selfie Iroth bersama jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat dan PKK serta perwakilan masyarakat.
Rembuk Stunting dan Musdes RKPDes sebagaimana dijelaskan oleh Penjabat HukumTua Selfie Iroth bahwa dalam rangka memantapkan program kerja pemerintah desa ditahun 2027 sesuai dengan prioritas pembangunan yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2027.
Lanjutnya menjelaskan bahwa rembuk stunting merupakan forum musyawarah partisipatif yang dilakukan secara berjenjang (mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten/kota) guna membahas, merumuskan, dan menyepakati program serta komitmen bersama dalam penanggulangan dan pencegahan stunting.
Dimana dikatakan Penjabat HukumTua Selfie Iroth bahwa kegiatan rembuk stunting tersebut merupakan bagian dari upaya konvergensi (pengintegrasian) layanan kesehatan, gizi, dan pola asuh agar lebih tepat sasaran.
Tujuan utama rembuk stunting adalah membangun komitmen, menyatukan komitmen pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga kader kesehatan dalam penurunan angka stunting.
Melalui kegiatan rembuk stunting akan dibahas perencanaan program yakni merumuskan daftar rencana kegiatan penanganan stunting yang disesuaikan dengan data, peta sosial, dan kondisi layanan di wilayah setempat.
Selanjutnya juga bagaimana pengalokasian anggaran dalam rangka pencegahan dan intervensi stunting dimana memprioritaskan dukungan pembiayaan untuk program stunting ke dalam dokumen perencanaan daerah atau anggaran desa (seperti APBDes).
Rembuk stunting sangat penting dilaksanakan dengan melibatkan lintas sektor agar penanganannya terintegrasi.
Dikatakan penjabat HukumTua Selfie Iroth juga bahwa rembuk stunting yang dilaksanakan tersebut merupakan rangkaian pramusyawarah desa penyusunan rencana kerja pemerintah desa untuk tahun 2027.
Rembuk Stunting dilaksanakan berdasarkan pedoman aksi konvergensi, tahapan di desa disarankan selesai pada pertengahan tahun agar hasilnya bisa dimasukkan ke dalam anggaran tahun berikutnya.
Setelah kegiatan rembuk stunting, dilanjutkan dengan kegiatan musyawarah desa penyusunan RKPDes Tompasobaru Satu tahun 2027.
Dalam giat Musdes tersebut, membahas dan menyusun program-program kerja yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa ditahun 2027 dengan berpedoman pada aturan dan mekanisme serta undang-undang tentang desa yang diberlakukan untuk ditindaklanjuti.
Selain memasukkan apa yang dihasilkan dalam rembuk stunting, musdes RKPDes Tompasobaru Satu juga oleh para peserta Musdes mengusulkan dan menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat termasuk usulan-usulan kebutuhan urgent pembangunan infrastruktur desa.
Dalam giat Musdes penyusunan RKPDes tersebut, para peserta Musdes menyampaikan usulan-usulan termasuk usulan pembangunan infrastruktur desa yakni jembatan dan talud untuk kiranya dapat direalisasikan dalam program kerja pemerintah desa ditahun 2027 mendatang.
Penjabat HukumTua Tompasobaru Satu, Selfie Iroth pada kesempatan tersebut mengajak kepada seluruh elemen termasuk BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa untuk kiranya dapat terus bersinergi dan berkoordinasi dalam mendukung dan mewujudkan program-program kerja pemerintah desa. (Hen)*
