Sebanyak 29 KPM Desa Raraatean Terima Manfaat BLT-DD Tahap II Tahun 2025

Minsel28 Views

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Anggaran dana desa tahun 2025 salah satu program kerja pemerintah desa yang wajib dilaksanakan adalah bantuan langsung tunai (BLT) dalam rangka pengentasan kemiskinan.

Melalui bantuan langsung tunai yang disalurkan bagi masyarakat yang dinilai layak menerima bantuan, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan dengan pengentasan kemiskinan masyarakat pedesaan.

Tujuan anggaran dana desa dalam rangka peningkatan roda perekonomian masyarakat yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai kegiatan seperti pembangunan infrastruktur maupun kegiatan pemberdayaan yang akan mendorong meningkatnya taraf hidup masyarakat.

Menjadi salah satu item penggunaan anggaran dana desa, BLT-DD wajib dialokasikan dari dana desa maksimal 15 persen dari pagu dana desa yang diterima oleh setiap desa.

Menindaklanjuti hal tersebut, sehingga pemerintah desa Raraatean dalam APBDes 2025 mengalokasikan anggaran untuk penyaluran BLT bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

Penjabat HukumTua desa Raraatean, Selty Rampengan mengatakan bahwa untuk tahun 2025 ini sesuai dengan hasil musyawarah desa telah ditetapkan jumlah penerima manfaat BLT dana desa sebanyak 29 keluarga penerima manfaat.

Baca juga:  Mapel Bahasa Inggris Jadi Unggulan, Chifny; Ayoo Daftar Di SD Advent Tompasobaru

“Sesuai hasil musdes yang kemudian dituangkan dalam perkades jumlah penerima manfaat BLT, ditetapkan sebagai 29 KPM,” jelas Selty Rampengan.

Setelah sebelumnya pihak pemerintah desa menyalurkan BLT dana desa untuk tahap pertama, maka tindak lanjutnya telah pula dilaksanakan penyaluran BLT untuk tahap II (dua).

Realisasi penyaluran BLT dana desa tahap II oleh pemerintah desa Raraatean kepada para keluarga penerima manfaat, langsung dilaksanakan oleh jajaran pemerintah desa yang dipimpin oleh Penjabat HukumTua Selty Rampengan.

Sebanyak 29 KPM menerima langsung bantuan uang tunai yang disalurkan, dimana masing-masing KPM masing-masing menerima Rp. 300.000 per bulan.

“Tahun 2025, ada sebanyak 29 keluarga penerima manfaat BLT-DD di desa Raraatean, dan akan menerima uang tunai sebesar Rp. 300.000 setiap bulan selama 12 bulan atau selama satu tahun anggaran, dan saat ini kita telah salurkan BLT dana desa untuk tahap II (dua),” ucapnya.

Baca juga:  PMT Melalui Posyandu, Upaya Pemdes Lindangan Lakukan Intervensi Stunting

Program kerja pemerintah desa Raraatean yang bersumber dari dana desa, adalah menyalurkan BLT kepada penerima manfaat sesuai dengan hasil keputusan musyawarah desa.

Sehingga, guna merealisasikan program kerja pemerintah desa tersebut maka pemerintah desa melaksanakan penyaluran bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang termasuk keluarga penerima manfaat.

Kepada para KPM BLT-DD, Penjabat HukumTua Selty Rampengan mengingatkan agar bantuan tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan untuk pemenuhan kebutuhan hidup keluarga.

Dimana bantuan yang diterima oleh masyarakat KPM, adalah merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat pedesaan, terutama yang termasuk dalam KPM BLT-DD.

Anggaran dana desa Raraatean tahun 2025, juga dialokasikan untuk membiayai berbagai kegiatan lainnya seperti pembangunan infrastruktur desa, pengelolaan ketahanan pangan, kegiatan posyandu serta kegiatan pelatihan dan kegiatan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes. (Hen)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *