Gubernur Anies Baswedan Perbolehkan Pengurus RT/RW Tak Perlu Buat LPJ Dana Operasional

Nasional177 Dilihat

Jakarta/transparansiindonesia.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan pengurus RT/RW untuk tidak perlu membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana operasional. Anies menghapuskan LPJ tersebut usai dikeluhkan pengurus RT/RW di Jakarta Pusat.

“Banyak yang mengeluh soal laporan pertanggungjawaban. Tadi saya sudah tanya sama Asisten Pemerintahan. 2017 Bapak-ibu tidak perlu menuliskan laporan pertanggungjawaban lagi,” kata Anies dalam pertemuan dengan RT/RW se-Jakarta Pusat, di Gedung Pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2017).

Mendengar hal tersebut, sontak para pengurus RT/RW bertepuk tangan. Anies mengaku percaya dengan kinerja dari para pengurus RT/RW.

“Kami mempercayakan kepada bapak ibu ketua RT/RW LMK untuk mengelola dana operasional. Kalau kami tidak percaya dengan bapak ibu, bagaimana warga bisa percaya dengan bapak-ibu? Betul nggak?” sebut Anies dengan tepuk tangan yang lebih meriah.

Baca juga:  Menurut AMTI; Pemeriksaan Pejabat Tak Ada Kaitannya Dengan Pilkada, Tapi Murni Penegakan Hukum

Anies mengatakan RT/RW merupakan kerja sosial yang harus diapresiasi. Dia berharap dana yang digelontorkan pemerintah dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.

“Artinya kepercayaan ini harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Jangan disalahgunakan. Betul nggak? Kami juga ingin bapak ibu bekerja untuk rakyat lebih baik lagi. Jadi bapak ibu gunakan dana itu sebaik-baiknya sehingga benar-benar menunjang operasional bapak ibu semua,” jelasnya.

Sementara, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Bambang Sugiyono mengatakan akan segera berkirim surat kepada DPRD untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Jika DPRD setuju, akan dibuat aturan soal LPJ itu.

“Ini kan terkait juga dengan kenaikan RT/RW Rp 1,5 juta untuk RT ke Rp 2 juta. Yang RW dari Rp 2 juta menjadi menjadi Rp 2,5 juta. Tahun depan akan dinaikkan. Tetapi Gubernur akan mengirim surat ke DPRD,” jelasnya.

Baca juga:  CEP Ikuti Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Yang Diselenggarakan Oleh Lemhanas Dan KPU

“Kalau sudah setuju, baru dibuat kan Pergub. Termasuk nanti itu (pertanggungjawabannya) juga diatur,” terangnya.

Saat sesi tanya jawab, Ketua RW dari Campaka Baru Abdul Rahman mengaku repot dengan LPJ yang diwajibkan oleh pemerintah sebelumnya. Dia mendesak LPJ RT/RW dihapuskan.

“Masalah pelaporan ini sangat tidak jelas laporan pertanggungjawaban. Cara-cara itu membuat kami berbohong ke pemerintah. Saya minta pelaporan harus dihapuskan kembali seperti ke zaman Foke (Fauzi Bowo),” sebutnya.

Abdul mengatakan dana operasional RT/RW bukan gaji.

“Pertanyaan saya. Kalau seandainya nggak boleh sentuh uang itu, terus apa penghargaan untuk kami yang bekerja di masyarakat. Kalau begitu kita akan ajak RT/RW serahkan stempel ke gubernur,” tuturnya.  (red/TI)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *