Minsel/transparansiindonesia.com – Jajaran Polsek Tompasobaru mengamankan tersangka kasus penikaman di Desa Kinamang Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan, pada Minggu 7/1/2018.
Adalah BK (Boy) 49 tahun, warga desa Kinamang tersangka kasus penikaman tersebut, dan korbannya adalah Rudy Kaligis 47 tahun, warga desa kinamang, yang merupakan perangkat desa tersebut.
Kapolsek Tompasobaru AKP Verry Liwutang mengatakan kronologi kejadian berawal ketika di desa tersebut ada acara syukuran baptisan yang dihadiri oleh korban Rudy Kaligis yang diketahui merupakan salah satu perangkat desa didesa tersebut, namun tiba-tiba tanpa sepengetahuan korban, tersangka langsung datang menghampiri korban dan menusuk bagian belakang korban dengan sebilah pisau, sehingga korban memgalami luka tusukan dibagian belakang tubuh korban.
Melihat kejadian tersebut, korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cantia Tompasobaru untuk mendapatkan perawatan, sedangkan tersangka Boy, langsung diamankan Polsek Tompasobaru, untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Antara korban dan tersangka diketahui tidak ada dendam pribadi, atau permasalahan sebelumnya sehingga belum diketahui apa motif dari kasus ini, dan sementara ini tersangka langsung diamankan di Mapolsek, untuk penyelidikan lanjutan.” ungkap Kapolsek Liwutang.
Kapolsek pun menambahkan, pasca kejadian ini, situasi didesa tersebut langsung kondusif, dan terjaga, sambil menghimbau kepada masyarakat untuk tetap selalu memelihara keamanan dan ketertiban. (Hengly/TI)*