Komisioner KPU; “Jusuf Kalla Tak Bisa Dicalonkan Kembali Jadi Wapres, Kalau Presiden Bisa”

Nasional610 Views

Jakarta/transparansiindonesia.com  – Jusuf Kalla (JK) masih dapat mencalonkan diri sebagai presiden.

Namun, untuk maju sebagai wakil presiden, pria asal Sulawesi Selatan itu tidak diperbolehkan.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari.

Di dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dia menjelaskan, artinya orang yang menduduki jabatan sebagai presiden paling lama dua periode.
Demikian juga orang menduduki jabatan sebagai wapres itu dapat menduduki jabatan paling lama dua periode dalam jabatan yang sama.

Baca juga:  KUHP Dan KUHAP Versi Terbaru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Simak Penjelasannya..

“Kalau gitu, orang yang sudah menduduki jabatan wapres selama dua periode dan dia mengajukan diri sebagai capres ya boleh-boleh saja. sepanjang yang bersangkutan belum pernah menduduki jabatan periode selama dua periode,” tutur Hasyim, ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).

JK pertama kali menjabat sebagai wakil presiden pada periode 2004-2009, mendamping Presiden SBY, dan setelah itu atau sekarang jadi Wapres mendampingi Presiden Jokowi.

Menurutnya dalam pasal 7 UUD 1945 dijelaskan Presiden dan Wakil Presiden  memegang jabatan selama dua periode. Namun kata dia, tidak dijelaskan apakah dua periode berturut-turut atau ada jeda.

Baca juga:  Rangkaian HUT Ke-61 Partai Golkar Gelar 'Short Movie Competition', CEP; Ayoo Ikuti Dan Tunjukkan Kreativitasmu Dibidang Seni

Apabila menggunakan analogi Pilkada, selama dua periode itu kata dia bisa berturut-turut dan bisa juga tidak, tapi intinya dia sudah memegang jabatan yang sama selama dua periode.

“Jadi tafsir kami dua periode itu, pokoknya dua periode, perkara dua periode berturut-turut atau tidak, itu bukan hal prinsip.” kata Hasyim Asyari.     (red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *