Eksepsi Terdakwa Drs.Musa Hansje Tinangon Ditolak Majelis Hakim

Manado308 Dilihat

Manado/transparansiindonesia.com – Persidangan perkara pidana No. 38/Pid.B/2018/PN.Mdo pada hari Kamis 22 Maret 2018 di Pengadilan Negeri Manado memasuki tahap pembacaan putusan sela atas Eksepsi/Nota Keberatan Terdakwa yang menjabat sebagai Inspektur Kota Manado oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Denny Tulangow, SH, MH.

Sidang dibuka oleh Majelis Hakim dengan membacakan keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa terkait salah unsur yang tidak dimasukkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan Pasal 93 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu unsur setiap penduduk dan juga Memiliki Hakim membacakan tanggapan JPU atas keberatan PH Terdakwa mengenai unsur setiap penduduk dimana JPU berpendapat sesuai dengan amanat UU Sistem Kependudukan bahwa sasaran pokok dari unsur setiap penduduk adalah setiap orang maupun penyelenggara negara sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan JPU sudah tepat karena sudah menyebutkan nama dan identitas Terdakwa sehingga dengan demikian unsur setiap penduduk sudah terpenuhi.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta APH Tangkap Eqin, Diduga Pemilik Gudang Penyimpanan Solar Ilegal

Selanjutnya keberatan Terdakwa terkait unsur Dapat Merugikan dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana, dimana Terdakwa berpendapat JPU dalam surat dakwaan sudah menyebutkan merugikan saksi korban, dimana JPU telah menanggapi hal mana kerugian tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. Majelis Hakim pun sependapat hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara.

Majelis Hakim kemudian memutuskan menolak keberatan Terdakwa dan akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pada persidangan berikutnya.    (T2/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *