Februari 2026 Jadi Bulan Penindakan, Polresta Manado Tumpas Jaringan Narkotika

“Polresta Manado Bongkar Peredaran Sabu dan Ribuan Obat Keras, Lima Tersangka Dijerat Hukum Berat”.

Saat kegiatan konferensi pers berlangsung, (foto istimewa)
Saat kegiatan konferensi pers berlangsung, (foto istimewa)

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM,HUMAS POLRES MANADO,- Keseriusan Aparat Kepolisian dalam memerangi Peredaran Narkotika kembali ditunjukkan oleh Polresta Manado.

Sepanjang Februari 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran Sabu dan Obat Keras Ilegal di Wilayah Hukum Kota Manado.

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Manado,Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reserse Narkoba Hilman Muthalib serta Kasi Humas Agus Haryono.

Dalam pemaparannya, Kapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sistematis melalui penyelidikan intensif, pemetaan jaringan peredaran, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat keras ilegal menjadi prioritas utama. Setiap informasi dari warga ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Irham Halid.

Selama Februari 2026, Satres Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan lima orang tersangka dari dua kategori tindak pidana berbeda.

Tiga tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, masing-masing berinisial BMR (21), DPR (23), dan DT (28). Sementara dua tersangka lain, yakni RS (31) dan RP alias Ambi (38), terjerat kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar resmi.

Menurut penyelidikan kepolisian, para tersangka diduga menjalankan aktivitas distribusi secara terselubung dengan memanfaatkan jaringan pertemanan, komunikasi digital, serta transaksi tidak langsung guna menghindari pengawasan aparat.

Baca juga:  102 UMKM Warteg Bersinergi dalam Program Warteg Gratis Alfamart, Bersama WINGS Group dan Bank Aladin Syariah Selama Ramadan 2026

“Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem pemesanan tertutup hingga pengantaran berpindah lokasi,” ungkap Hilman Muthalib.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika secara terstruktur, antara lain:

Lima paket sabu siap edar, Alat hisap (bong), timbangan digital, dan perangkat komunikasi.

Sebanyak 1.253 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. Seluruh barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian hukum. Aparat juga melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang masih beroperasi di wilayah Manado dan sekitarnya.

Kapolresta menegaskan bahwa setiap barang bukti akan diuji secara forensik guna memastikan keabsahan proses penyidikan.

Dalam aspek penegakan hukum, para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Sementara tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi tegas terhadap peredaran obat tanpa izin resmi.

Seluruh tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lanjutan di Mapolresta Manado. Pemeriksaan laboratorium forensik serta tes urine turut dilakukan di RS Bhayangkara Manado sebagai bagian dari prosedur hukum.

Baca juga:  Ramai Isu Penyesuaian Iuran JKN, BPJS Kesehatan Beri Klarifikasi Resmi

“Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan, profesional, serta sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Irham Halid.

Kapolresta Manado menegaskan bahwa pengungkapan kasus selama Februari 2026 mencerminkan konsistensi institusi dalam membangun sistem penindakan berkelanjutan. Upaya tersebut tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada pemutusan rantai distribusi serta pencegahan sejak dini.

Polresta Manado secara rutin meningkatkan patroli, operasi cipta kondisi, pengawasan wilayah rawan, serta edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya narkoba dan penyalahgunaan obat keras.

“Narkotika merusak masa depan bangsa. Pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh melalui penegakan hukum, edukasi, serta keterlibatan semua pihak,” ujar Kapolresta.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Polresta Manado juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dari ancaman peredaran narkotika.

Warga diimbau segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan hasil kerja bersama antara aparat dan masyarakat. Partisipasi publik menjadi kunci utama menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tutur Agus Haryono.

Dengan langkah penindakan tegas, penguatan sinergi, serta dukungan masyarakat, Polresta Manado berkomitmen terus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika demi menjaga stabilitas keamanan, kesehatan sosial, serta masa depan generasi muda di Kota Manado.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *