Minsel, TI – Koperasi Jasa Perlindungan Keluarga Harapan (KJ-PKH) yang sedang hangat diulas oleh beberapa media terkait keberadaannya, ternyata menyimpan banyak hal yang selama ini kurang diketahui dan di pahami bersama.
Terbilang cukup unik, sebuah koperasi yang memfasilitasi lebih kurang 11.000an orang penerima manfaatnya tentu menuai beragam pro kontra dalam masyarakat seperti ulasan-ulasan media yang ada.
Namun sudah barang tentu ketika sebuah lembaga atau korporasi terbentuk melewati proses administrasi yang cukup berliku sampai dikeluarkan keputusan badan hukum oleh instansi terkait.
Tonni Kaeng secara terpisah ketika dihubungi media ini, membenarkan dan juga mengoreksi apa yang selama ini diberitakan. Bahwa benar kantor sekretariat koperasi di Kelurahan Pondang minim aktifitas dikarenakan adanya program sosialisasi kepada penerima manfaat di 17 Kecamatan yang terus dimatangkan dan manfaat anggota yang digulirkan di beberapa tempat.
“Tujuan utama koperasi adalah mensejahterakan anggota, jadi tidak ada salahnya kami merekrut penerima PKH (KPM) menjadi anggota koperasi dengan tujuan membantu komplementaritas program PKH yang tujuannya untuk mengangkat anggota dari jerat kemiskinan dan menyejahterakan anggota”, jelas Kaeng.
Ditambahkan, Koperasi Jasa PKH ini sudah mengantongi SK Kementrian Koperasi No. 00387/BH/K.UMKM.2/IV/2017 dan telah dikonsultasikan serta dipresentasikan keberadaannya didepan Deputi Kementrian Koperasi RI di lantai 4 Kantor Bupati Minahasa Selatan pada kunjungannya bulan kemarin, dan ketika dikonsultasikan mendapat tanggapan positif dari Ibu Deputi, malahan Ibu Deputi memberi apresiasi luar biasa terkait tujuan utama koperasi ini untuk membantu masyarakat pra sejahtera untuk terangkat dari jerat kemiskinan.
“Jadi ketika aktifitas kami tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dan tujuannya baik, tentu kami akan terus melangkah kedepan dengan metode “learning by doing”, tutur Kaeng.
Hengli K / ajm