Sulut, transparansiindonesia.com – Ramoy Markus Luntungan (RML) resmi mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) dari dapil Sulawesi Utara.
Pendaftaran dari mantan Bupati Minahasa Selatan ini, dilakukan pada Minggu 22 April 2018, di Kantor Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara, seban sesuai dengan tahapan pemilu untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD-RI, berlaku dari tanggal 22 sampai 26 April 2018, dengan membawa berkas-berkas yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Adapun berkas-berkas tersebut diantaranya surat pernyataan penyerahan dukungann perseorangan peserta pemilu anggota DPD untuk pemilu 2019 (formulir F-1 DPD), dan daftar nama pendukungnyang disusun untuk setiap kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan, yang telah dibubuhi tanda tangan/cap jempol pendukung.
Penyerahan berkas formulir pendaftaran diserahkan oleh W.H Sondakh selaku penghubung dari Bakal Calon Ramoy Markus Luntungan.
“Ya.. Hari ini (Minggu-red) saya resmi mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD-RI untuk daerah pemilihan Sulwesi Utara, mohon dukungannya yah…” kata RML.
Kepada media ini via pesan singkat Whatss up, RML mengatakan kerinduannya untuk berbuat bagi masyarakat sulawesi utara, dengan memperjuangkan aspirasi masyarakat disenayan nanti, apabila dipercayakan masyarakat Sulut untuk duduk menjadi salah satu anggota DPD-RI dari Sulawesi Utara.
Suami dari Hetty Luntungan-Mawuntu ini, berharap agar kepada para konstituennya yang ada, dapat terus memsosialisasikan kepada masyarakat mengenai pencalonannya sebagai Calon Anggota DPD-RI.
“Mari kita rapatkan barisan, dan terus bersentuhan langsung dengan masyarakat, untuk mendengarkan segala aspirasi yang ingin disampaikan masyarakat, dan saya pun memohon dukungan dari seluruh masyarakat Sulawesi Utara, untuk mengabdi kepada Sulawesi Utara, melalui DPD-RI.” pungkas Ramoy Markus Luntungan. (Hengly/TI)*