Upaya Pemerintah Berhasil, JWC Keluarkan Indonesia dari Daftar War Risk

Nasional239 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.com —Joint War Committee (JWC) yang berbasis di London akhirnya mengeluarkan Pelabuhan di Indonesia, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok dari daftar War Risk (Rawan Perang) dalam rilis terbaru yang dikeluarkan pada14 Juni 2018.

Dalam rilis tersebut, perairan di dunia yang masuk dalam daftar War Risk dikelompokkan ke dalam lima kawasan. Pertama, kawasan Afrika meliputi Libya, Somalia, Nigeria dan Togo. Kedua, kawasan yang meliputi Samudera Hindia yang mencakup yakni Laut India, Laut Arab, Teluk Eden, Teluk Oman dan Laut Merah.

Ketiga, kawasan Asia hanya Pakistan yang masuk area War Risk. Biasanya, dalam rilis sebelumnya, perairan Indonesia yang termasuk dalam daftar War Risk dikelompokkan ke dalam list kawasan Asia ini. Keempat, kawasan Asia Tengah yang meliputi Iran, Irak, Lebanon, Saudi Arabia, Syiria, Yaman. Kelima, kawasan Amerika Selatan yakni perairan Venezuela.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan yang juga sebagai Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W Sutjipto mengapresiasi setiap upaya yang telah dilakukan pihak terkait, baik dari Pemerintah seperti Kemenkopolhukam, Kemenko Maritim, Kemenhub khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Polisi Perairan, Bakamla, TNI Angkatan Laut, maupun pihak-pihak lainnya, termasuk asosiasi dunia usaha dan akademisi.

Johnson menjelaskan, selama ini, masuknya Tanjung Priok ke dalam daftar War Risk telah merugikan kepentingan Indonesia, khususnya dalam kegiatan perdagangan dan pelayaran serta menimbulkan kesan bahwa kekuatan pertahanan nasional tidak mampu mengamankan perairan domestik. Padahal, tidak pernah ada peristiwa perang atau pembajakan di perairan Indonesia yang dimasuk ke dalam daftar War Risk JWC tersebut.

Baca juga:  CEP 'Go International', Dipercayakan Jabat Ketua GKSB Untuk Marocco

Dia menjelaskan implikasi negatif dari masuknya Indonesia ke dalam daftar JWC adalah adanya biaya tambahan premi yang dibebankan pihak asuransi kepada pemilik kapal yang akan mengunjungi pelabuhan yang ada di dalam daftar yang dikeluarkan tersebut.

Apalagi, katanya, di kawasan Asia Pacific, hanya Pelabuhan Tanjung Priok yang masih tercatat masuk ke dalam zona rawan perang. Padahal pelabuhan Tanjung Priok memiliki posisi sangat penting dalam sistem transportasi dan logistik nasional maupun internasional. Sebagai pelabuhan terbesar di Indonesia, Tanjung Priok adalah gerbang utama bagi perdagangan internasional dari dan ke Indonesia.

Setelah Tanjung Priok dikeluarkan dari daftar War Risk, maka beban premi asuransi menjadi hilang dan seluruh perairan di Indonesia dinyatakan aman bagi kegiatan pelayaran dan pengapalan. “Kami bersyukur atas pencapaian ini,” kata Johnson.

Bagi Johnson, keluarnya rilis terbaru dari JWC merupakan berkah dan memberikan keuntungan bagi Indonesia sebagai salah satu negara teraman di Indonesia, baik untuk tujuan investasi maupun berwisata.

Baca juga:  HPN 2025, Turangan; Jadilah Pers Yang Berintegritas Mengawal Ketahanan Pangan

Sebab, baru-baru ini, lembaga riset internasional Gallup’s Law and Order 2018 menempatkan Indonesia sebagai satu dari 10 negara teraman di dunia. Dalam 10 negara teraman itu, Indonesia menempati urutan ke-9 dengan skor 89, satu tingkat di bawah Kanada (90) dan setingkat di atas Denmark (88).

Sejak 2016, INSA telah membawa persoalan masuknya perairan Indonesia ke dalam daftar War Risk kepada Pemerintah. Pada Maret 2016, INSA melayangkan surat kepada JWC yang esensinya meminta penjelasan mengenai masih dimasukkannya Pelabuhan Tanjung Priok ke dalam zona rawan perang.

Atas surat tersebut, pada 21 April 2016, JWC memberikan penjelasan kepada INSA. Di dalam penjelasannya, JWC mengatakan terdapat dua alasan yang menyebabkan Tanjung Priok masuk dalam daftar War Risk yakni masih banyaknya klaim asuransi atas kejahatan yang terjadi karena adanya pencurian biasa (petty theft) dan pencurian dengan kekerasan (petty theft robbery with violence).

Pada bulan yang sama, INSA menyurati Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang intinya meminta agar Pemerintah c.q Menko Polhukam melakukan berbagai upaya agar Indonesia bisa keluar dari daftar War Risk tersebut.

(red/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *