Polres Labuhanbatu Ringkus 9 Pelaku Kejahatan Narkotika

SUMUT345 Dilihat

Labuhanbatu (Sumut), transparansiindonesia.co.id – Sat Res Narkotika Polres Labuhanbatu dalam tiga hari berhasil ringkus sembilan (9) pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH,SIK, melalui Kasubag Humas AKP Victor Sibarani SH kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan itu, Kamis (30/8/2018).

“Tiga hari sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus 2018, ada 9 tersangka narkoba yang diamankan, saat ini sedang ditindaklanjuti guna pengembangan penyelidikan” ujarnya.

Dari berbagai sumber yang didapat wartawan menyebutkan, ke sembilan tersangka yang berhasil diringkus tersebut, diamankan dari lima lokasi dan waktu penangkapan yang berbeda.

Penangkapan pelaku kejahatan narkotika itu diantaranya penangkapan AMS (20), warga Jalan Simpang Mangga Gang Masjid Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Senin (27/8/2018) sekira pukul 13.00 WIB.

Baca juga:  Kunker Ke Medan, Komisi XII DPR-RI Sidak Pengelolaan Limbah Sejumlah Perusahaan

Tersangka ‘AMS’ diciduk polisi Di Jalan SM Raja Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya dipinggir jalan simpang mangga bawah (depan Warnet), dengan barang bukti berupa 1 bungkus klip sabu seberat 0,92 Gram.

Kemudian, dihari yang sama persisnya pukul 17.00 WIB, para pemberantas narkoba inipun kembali mengamankan sebanyak 4 tersangka dengan identitas masing-masing yakni, IP(20) dan IH(25), yang merupakan warga Dusun Batu Sinanggar Desa Meranti Omas Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labura.

Dan, kedua tersangka lainnya adalah AS (33) warga Lorong I Pekan Kelurahan Aek Kota Batu, Labura, serta Ali Akbar Munthe (26), warga Dusun Sirandorung Kelurahan Aek Kota Batu Kabupaten Labura.

Baca juga:  Kunker Ke Medan, Komisi XII DPR-RI Sidak Pengelolaan Limbah Sejumlah Perusahaan

Ke empat pelaku ditangkap di perkebunan sawit Si Pil – Pil Dusun Pulo Hopur Desa Silumajang Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labura, dengan barang bukti berupa 11 paket plastik klip transparan berisikan shabu seberat 3,3 Gram, 15 plastik klip transparan berisikan shabu seberat 7,5 Gram, 4 unit HP Nokia, 1 bungkus plastik klip kosong, dan uang sebesar Rp. 1.200.000,-

Selanjutnya, tepat pada Selasa (28/8/2018) sekira pukul 02.00 WIB, personil kembali menambah ‘daftar tamu’ dengan membekuk tersangka ASH (18), warga Jalan W.R Supratman Gang Sado Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

(AM)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *