Sulut, transparansiindonesia.co.id – Walikota Manado G.S.V Lumentut, di panggil Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), untuk dimintai keterangannya dan diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan bencana banjir kota Manado pada tahun 2014 lalu.
Pemanggilan terhadap Walikota Manado tersebut berdasarkan surat panggilan saksi nomor: SPS-2162/F.2/Fd.1/09/2018 tertanggal 17 September 2018, yang ditanda-tangani oleh Direktur Penyidikan Warih Sadono, Atas Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus).
Walikota Manado Vicky Lumentut, dipanggil menghadap kasubdit tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang Direktorat Penyidikan, pada Senin 24 September 2018 pukul 09:00 WIB, untuk dimintai keterangannya dan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana hibah untuk penanggulangan bencana banjir Kota Manado 15 Januari 2014.
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tanggal 24 Juli 2018, dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAMPIDSUS tanggal 14 Agustus 2018, menjadi dasar pemeriksaan terhadap Walikota Manado tersebut.
Ketika di konfirmasi melalui WhatsApp (WA), Kabag Hukum setdakot Manado menyarankan untuk menghubungi bagian Humas Pemkot Manado, sementara itu Kajati Sulut melalui Kasie Penkum, mengatakan belum menerima informasi terkait pemanggilan Walikota Manado tersebut oleh Kejagung RI.
Seperti diketahui, Kota Manado pada 15 Januari 2014 lali diterjang bencana banjir bandang, dan memewaskan 18 orang, dan berbagai infrastruktur rusak berat dan rusak ringan.
Berdasarkan informasi dari BNPB pada September 2017 lalu, pasca bencana, BNPB telah menyalurkan dana bantuan senilai Rp.224 Milliar pada tahun 2015. Dan Pemkot Manado sendiri mendapat dana sebesar Rp. 213.304.000.000 dan sisanya diserahkan ke Pemprov Sulut.
Pada tahap berikutnya, yakni ditahun 2016, BNPB kembali menyalurkan bantuan sebesar Rp.29 Milliar, dimana perinciannya BPBD Kota Manado Rp.14,3 Milliar yang diperuntukan untuk merehabiltasi taman yang rusak, dan Rp.15 Milliar disalurkan ke Pemprov Sulut untuk memperbaiki jembatan yang rusak.
Pada tahun 2017, Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kembali menyalurkan dana sebesar Rp.116.313.400.000 ke BPBD Pemkot Manado, dan ke Pemprov Sulut Rp.10.5 Milliar untuk penanggulangan bencana di kota Manado.
Namun sangat disayangkan, dengan begitu besarnya dana bantuan yanh diberikan ke Pemkot Manado dan Pemprov Sulut, hingga kini permasalahan korban banjir belum terselesaikan.
(red)*