Agus Rahardjo; “Sudah Dua Orang Terima Hadiah Karena Laporkan Kasus Korupsi”

Hukum, Nasional427 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Aturan pemberian bonus bagi pelapor korupsi mulai terealisasi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku lembaga anti rasuah yang dipimpinnya sudah memberikan hadiah kepada dua orang yang melaporkan kasus tindak pidana korupsi.

Hal itu dikatakannya saat memberikan wejangan kepada 1.000 Aparatur Sipin Negara (ASN) Magetan dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diselenggaraan di Pendopo Surya Graha, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin (15/10/2018).

“Tidak perlu saya informasikan siapa karena kami lindungi. Satu menerima Rp 75 juta yang satu lebih sedikit,” ujarnya.

Baca juga:  Jamin Penangguhan 7 Pelaku Pengrusakan, LSM-AMTI Minta Prabowo Copot Menteri HAM

Menurut Agus Rahardjo, aturan tersebut sebenarnya sudah lama diberlakukan namun baru ramai sekarang. Pria kelahiran Magetan tersebut mengatakan, dahulu pelapor bisa mendapatkan hadiah lebih besar dari Rp 200 juta.

“Aturan yang dulu dua setengah permil tidak ada batasnya sebetulnya bisa banyak sekali. Kalau korupsinya triliunan (pelapor) bisa menerima miliaran,” imbuhnya.

Agus pun mengatakan, bahwa kalangan ASN di Kabupaten Magetan juga bisa melaporkan kasus korupsi ke KPK dengan menyembunyikan identitas.

Menurut dia, salah satu kasus korupsi di Jawa Timur terbongkar karena istri melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga ke KPK.

Baca juga:  Jabat Wabendum Dekopin, Bukti CEP Makin Diperhitungkan Dikancah Nasional

Selama memimpin KPK, Agus Rahardjo mengatakan jika sudah ada 12 Bupati di Jawa Timur yang menjadi pesakitan KPK karena melakukan korupsi.

(red)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *