Tindak Lanjut PK Perda No 3 Tahun 2014, Bapelitbang Kumpulkan Data dan Informasi di Setiap Desa

Minsel343 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Bapelitbang Minsel melaksanakan pengumpulan data dan informasi pembangunan di Minahasa Selatan, disetiap Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan. Dibagi menjadi dua tim, Bapelitbang Minsel mulai turun ke Kecamatan-kecamatan untuk mengumpulkan data-data dan informasi tersebut.

Hal tersebut dilakukan guna menindak-lanjuti Peninjauan Kembali (PK) Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2014-2034.
Bertempat di Kantor Kecamatan Tompasobaru pada Selasa 16/10/2018, Tim Bapelitbang yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (Kabid PIPW) Bapelitbang Minsel Rolly Makauli MAP, mengadakan sosialisasi sekaligus mengumpulkan data dan informasi dari setiap desa yang ada di Wilayah Kecamatan Tompasobaru.

Baca juga:  Lokmin Tribulanan Ke-4 Puskesmas Poopo, dr. Fanda Sampaikan Hal Ini

Kepada media ini, Kabid Rolly Makauli mengatakan bahwa kecamatan Tompasobaru merupakan kecamatan pertama yang dikunjungi oleh Tim, dan akan berlaku di seluruh kecamatan di Minahasa Selatan, guna mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan.

“Kami mengharapkan kerja-sama yang baik dari Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, untuk mendukung program pengumpulan data dan informasi ini, guna kemajuan pembangunan di Minahasa Selatan,” jelas Rolly Makauli.

Adapun data yang diminta diantaranya:
1. Umum meliputi;
– Kawasan Pemukiman
– Kawasan Perkebunan/Pertanian
– Kawasan Persawahan
– Kawasan Peternakan/Perikanan, Ayam, Babi, Sarang Walet, Sapi, Tambak Ikan, Tambak Udang, Rumput Laut.
– TPU
-TPS
– Taman Kota/Desa
– Alih Fungsi Lahan
– Kawasan Budidaya, dll.
2 Destnasi Wisata
– Wisata Alam ; Kondisi Eksisting, Sarana Prasarana, Jalan, Hotel, Transportasi, Pihak Pengembang.
– Wisata Budaya ; Sarana Prasarana, Kondisi Eksisting, Pihak Pengembang.
– Wisata Buatan ; Kondisi Eksisting, Sarana Prasarana, Pihak Pengembang.
3. kawasan Industri :
– Industri Kecil
– Industri Menengah
– Industri Besar.
4. Kawasan Perdagangan dan Jasa :
– Pertokoan
– Mall
– Pasar
– Restoran
– Dan lain-lain.

“Diharapkan para HukumTua/Lurah, Sekdes/Seklur, BPD, dan Lembaga Desa/Kelurahan lainnya untuk dapat memberikan informasi yang valid dan benar, untuk suksesnya RTRW di Minsel,” tutup Makauli.

Baca juga:  Pemdes Dan Masyarakat Tambelang Kerja Bakti Bersihkan Material Longsor Di Area Konarom

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *