JK Minta agar UU Dibuat Bukan untuk Mengekang Ibadah

Nasional382 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id –  meminta masukan atas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan termasuk soal pasal Sekolah Minggu harus diperhatikan. JK meminta agar UU dibuat bukan untuk mengekang ibadah.

“Semua agama mempunyai cara untuk pendidikan, kalau Kristen/Katolik itu Sekolah Minggu untuk anak-anak. Kita juga sama ada pengajian TPA contohnya. Kalau itu semua diatur oleh pemerintah kan susah amat itu, karena begitu banyaknya TPA, begitu banyaknya Sekolah Minggu. Kalau mau semua diatur, kan sulit. Jadi saya juga belum baca undang-undangnya (terkait) pasal itu, tapi saya membaca protesnya. Saya kira patut diperhatikan karena supaya jangan nanti Sekolah Minggu atau pengajian itu harus semua minta izin, nanti ini negara anu lagi, terkontrol lagi,” kata JK kepada wartawan di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

Baca juga:  CEP Hadiri Silahturahmi Bersama Ormas MKGR Dan Ketum Golkar

JK juga merespons permintaan PP Muhammadiyah yang ingin RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan justru masuk dalam bagian revisi UU Sistem Pendidikan Nasional.

“Itu sistem pendidikan nasional kan yang formal, pesantren ini kan disamping formal, ada tidak formal atau seperti tadi itu, sekolah minggu atau pengajian. Saya belum tahu isinya, tapi ini tidak akan mengurangi kebebasan masyarakat untuk belajar agama, justru mendorong,” kata Jusuf Kalla (JK).

PGI sebelumnya menyoroti soal syarat pendirian pendidikan keagamaan, yaitu memasukan syarat peserta didik paling sedikit 15 orang, serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tingkat Kabupaten/Kota. Dan kini muncul petisi berisi penolakan terhadap pasal tersebut.

Baca juga:  MK Batasi Penerapan UU ITE, Kritik Terhadap Pemerintah Tanpa Takut Dipidana

Aturan ini dinilai tak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja Gereja di Indonesia. PGI menyatakan model Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak nisa disetarakan dengan Pesantren.

Sedangkan Menteri Agama Lukman Hakim Saiffudin, mengaku menerima banyak keluhan terkait isi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Karena itu Kementerian Agama, disebut Lukman Hakim akan membuat draf persandingan.

(red)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *