Ketika Hak Pejalan kaki yang Dirampas Pengendara Motor

DKI Jakarta164 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Maraknya penyalah gunaan TROTOAR  yang di jadikan tempat berdagang dan ketika macetnya lalu lintas pengendara motor nekat menggunakan Trotoar padahal sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peratutaran Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Baca juga:  Adib Al Fikri Terpilih Nahkodai HIPEMARI Jakarta Melalui MTA HIPEMARI Jakarta 2024.

Di sekitar Jl. Hasyim Ashari dari Harmoni menuju arah grogol terlampau sangat padat sekitar pukul , 17:00 s/d 19:00.

Banyaknya pengendara motor yang melintasi atau menggunakan TROTOAR yang menyebabkan pengguna penjalan kaki terganggu dan membahayakan, pengendara motor tidak memperdulikan bahaya untuk orang lain apa lagi dengan kecepatan yang tidak seharusnya di lakukan di TROTOAR, dan jalanan TROTOAR pun kini sudah banyak yang rusak akibat pengendara motor yang ingin terburu-buru, banyaknya masyarakat atau penjalan kaki hampir terserempet dan tertabrak pengendara motor.

Selalu penjalan kaki yang mengalah dimana kah Hak Penjalan kaki ??

Baca juga:  Panglima TNI Bersama Kapolri Berikan Pembekalan Kepada Calon Perwira Remaja TNI-Polri Tahun 2024

Seharusnya pemerintah DKI Jakarta harus lebih mengevaluasi dan memperbaiki fasilitas yang ada dan menegakkan aturan yang sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 .

Dan memberikan Denda, agar memberikan efek jera kepada pengendara motor yang nekat melanggar aturan. Mari Tegakakn keadilan untuk penjalan kaki.

(red)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS