Wow… Siap-siap, Politikus Korup Terancam Dicabut Hak Politiknya

Nasional486 Views

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mencabut hak politik seluruh politikus yang terlibat tindak pidana korupsi. Pencabutan hak politik dinilai dapat memberikan efek jera kepada politikus lain.

“Pencabutan hak politik ini penting, bahkan KPK berharap ini bisa menjadi standar di seluruh kasus korupsi yang melibatkan aktor politik‎,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 7 Desember 2018.

KPK menilai kepala daerah atau wakil rakyat yang korupsi merupakan pengkhianat. Para koruptor telah mengkhianati suara atau kepercayaan rakyat.

Baca juga:  Menang di Mahkamah Agung, Alfonsius Suteja Teriak: Negara Rampas Tanah Saya untuk Stadion

‎”Sehingga wajar hak politiknya dicabut hingga waktu batasan tertentu‎,” ujar dia.

Dalam beberapa perkara, jaksa penuntut KPK memang kerap memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap pelaku korupsi, yang berasal dari parpol. Teranyar, majelis hakim Pengadilan Tipikor mencabut hak politik Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola.

Zumi Zola telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman Zumi Zola ini lebih rendah dari tuntunan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Kendati lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa, Lembaga Antirasuah menghormati putusan hakim Pengadilan Tipikor. Terpenting, kata Febri, hakim memenuhi tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik dari politikus PAN tersebut.

Baca juga:  Bank SulutGo Masuki Periode Kepemimpinan Baru Setelah RUPS Luar Biasa 2026

‎”Poin yang juga penting saya kira adalah selain jangka waktu pidana penjaranya tapi tentang pidana pencabutan hak politik,” pungkasnya.

(red)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *