Minsel, transparansiindonesia.co.id — Sebanyak 23 Ribu keping Cetakan e-KTP, akan disalurkan ke masyarakat oleh Disdukcapil Minsel, melalui Kecamatan-kecamatan yang ada di Minsel, lalu nantinya akan disalurkan ke desa-desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, Corneles Mononimbar MM, kepada sejumlah awak media, di kantor Disdukcapil Minsel, pada Senin, 11 Maret 2019.
23 Ribu keping cetakan e-KTP, tersebut telah dicetak di Jakarta, dimana e-KTP tersebut merupakan milik warga yang telah melakukan perekaman e-KTP namun belum pernah memiliki e-KTP.
“Jadi warga yang telah melakukan perekaman e-KTP, namun belum pernah memiliki e-KTP, telah dicetak dan nantinya akan disalurkan ke masyarakat oleh Disdukcapil melalui kantor kecamatan yang ada,” jelas Mononimbar.
Lanjutnya sebelum dilakukan pendistribusian cetakan e-KTP ke masyarakat, pihak Dusdukcapil akan melakukan koordinasi atau rapat bersama, setelah sebelumnya Cetakan e-KTP tersebut dilaporkan terlebih dahulu ke Bupati Minahasa Selatan, DR.Christiany Eugenia Paruntu SE.
Iapun menjelaskan bahwa bagi wajib pilih yang belum memiliki e-KTP, dapat mengambil Surat Keterangan (Suket) di Disdukcapil.
Sesuai dengan P-KPU Nomor 3 tahun 2019, pasal 7 menjrlaskan bahwa wajib pilih bisa menunjukan formulir c-6 KPU dan e-KTP atau identitas lain seperti Surat Keterangan (Suket), SIM, Paspor, dan Kartu Keluarga, kepada KPPS asalkan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
(Hengly)*












