Romli Atmasasmita Ingatkan Pihak 02 Taat dan Patuhi Aturan dan Undang-undang

Nasional348 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Prof.DR.Romli Artasasmita SH, yang adalah seorang Dosen di Universitas Padjajaran Bandung, sejak 1973 hingga sekarang, menyatakan sangat prihatin jika ahli-ahli hukum tidak memberikan atau tidak berani memberikan advis sesuai keahliannya, hanya karena lebih mementingkan kemenangan daripada tegaknya hukum.

Hal tersebut disampaikannya terkait klaim kemenangan yang disampaikan Paslon Capres 02, dengan mendeklarasikan kemenangan dan mengklaim sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024.

“Kubu 02 harus taat dan mengerti hukumlah, jangan medeklarasikan kemenangan sebelum tanggal 22 Mei 2019 atau atau pleno resmi KPU, jelas itu melanggar hukum, dan telah melanggar Konstitusi UUD 1945 Pasal 22 E ayat (5), pasal 280 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 107 KUHP,” jelas Romli.

Baca juga:  Terima Tamu Di Padepokan Garudayaksa, Ketum Elang 3 Hambalang Ajak Perkuat Silahturahmi

Pasal 22 E ayat (5) berbunyi; Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Pasal 28 ayat (2) UU Pemilu Berbunyi; Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menghina seseorang, agama, suku, ras, dan atau peserta Pemilu yang lain.

Adapun pasal 107 berbunyi sebagai berikut;
(1) Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama dua puluh tahun.
Untuk itu Romli juga menyarankan agar pihak kubu Prabowo-Sandi atau 02 untuk bersabar dan menunggu penumuman dan penetapan resmi dari KPU yang dimana dijadwalkan pada 22 Mei 2019, sembari menunggu pengumuman dan penetapan tersebut, Romli menyarankan lagi agar pihak 02 mengumpulkan semua bukti pelanggaran yang terjadi apabila ada.

Baca juga:  LSM-AMTI; Jaksa Agung Harus Periksa Thohir Bersaudara Dan Kapolda Metro Jaya, Diduga Terlibat Kasus BBM Oplosan

“Jika ada kecurangan, bawa saja bukti-bukti tersebut ke Polri atau Bawaslu dan minta segera diproses,” jelas Romli sambil mengahrapkan agar agar pihak 02 tidak mengerahkan massa (People Power) yang bisa berpotensi menimbulkan keonaran dan mengganggu stabilitas keamanan.

(red)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP