Jakarta, transparansiindonesia.com – Dengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya, pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 51 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba.
Dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Narkoba, diberikan Tunjangan Penyuluh Narkoba setiap bulan.
Besarnya Tunjangan Penyuluh Narkoba sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu.
Pemberian Tunjangan Penyuluh Narkoba bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Pepres ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ditegaskan dalam Perpres ini, pemberian tunjangan Penyuluh Narkoba dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Narkoba dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy pada 23 Mei 2017 itu.(*)
Sumber : Humas setkab
Editor : L2