BPPA Buka Pendaftaran Anggota Dewan Pers Periode 2019-2022, Begini Persyaratannya..

Nasional291 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Dewan Pers periode 2019-2022.

Untuk diketahui Masa bakti anggota Dewan Pers saat ini akan berakhir, dan unuk itu pendaftaran bagi mereka yang ingin masuk Anggota Dewan Pers telah dibuka.

Bila ingin masuk menjadi anggota dewan pers, oleh BPPA telah menetapkan syarat umum dan syarat administrasi untuk menjadi anggota Dewan Pers.

Dan Berikut ini adalah syarat lengkapnya menjadi anggota dewan pers;

A. Syarat Umum:

1. Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik;

2. Memiliki integritas pribadi;

3. Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness;

4. Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers;

5. Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan;

6. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers;

Baca juga:  Burhanuddin Bertemu Erick, Etika Kejaksaan Dipertanyakan, AMTI Minta Prabowo Copot Keduanya

7. Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya;

B. Syarat Administrasi:

1. Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.

2. Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.

3. Membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, terpidana atau mantan terpidana.

4. Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

5. Menyertakan tanda pengenal yang masih berlaku.

6. Menyertakan riwayat hidup.

7. Menyertakan pas foto terbaru ukuran 4×6 dua lembar.

8. Calon dari unsur wartawan:
a. Berjenjang Wartawan Utama.
b. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan (formulir disediakan BPPA), formulir dapat diunduh di link
https://goo.gl/5xgWy5.

9. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Baca juga:  Momentum Natal, CEP-MEP Silahturahmi Di Rumah Kediaman Kapolri

10. Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik.

Berkas pencalonan tersebut dikirim ke alamat surat elektronik sekretariat@dewanpers.or.id atau dikirim ke alamat Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat (telp. 021-3504877-75).

Seleksi administrasi dilaksanakan BPPA dan akan disaring 18 nama calon.

Selanjutnya, BPPA akan meminta publik dan komunitas pers untuk memberikan masukan atas 18 calon tersebut.

Formulir disediakan BPPA dan dapat diunduh di link https://goo.gl/5xgWy5

 

(red/T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP