Turangan; “Belum Dilantiknya E2L-Mantap, Pertanda Lembaga Sekelas KPU dan MK Tak Dianggap”

SULUT669 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id — Belum Dilantiknya Pasangan Cabup dan Cawabup Talaud Terpilih Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga (E2L-Mantap) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud periode 2019-2024 oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, mendapat perhatian dari Tommy Turangan SH yang adalah Ketua Umum Aliansi Maayarakat Transparansi Indonesia (AMTI).

Menurutnya terus tertundanya pelantikan E2L-Mantap sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud, pertanda lembaga sekelas KPU dan MK tak dianggap, karena keduanya merupakan Pemimpin Talaud pilihan rakyat yang proses penyelenggaraan pemilhannya diselenggarakan oleh lembaga KPU.

Ia pun makin penasaran dengan terus ditundanya pelantikan tersebut, dimana dikatakan Turangan bahwa seharusnya sejak awal dari tahapan sudah.

“Mendagri jangan membuat polemik ditengah masyarakat, dan ini sudah terjadi, dimana buktinya terjadi di Kabupaten Talaud, dimana ratusan masyarakat melakukan unjuk rasa di kantor Bupati dan DPRD Talaud,” kata Turangan.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta APH Periksa Proyek Preservasi Jalan Nasional Berbanderol Rp. 63, 6 Miliar Di Sulut

Turangan menambahkan dari segi hukum terkait pelantikan ini, apalagi yang dipermasalahkan..?, dari segi hukum tidak ada pembatalan putusan, maka dari itu tidak ada lagi alasan bagi Mendagri untuk tidak melantik E2L-Mantap.

“Dari segi hukum tak ada alasan lagi bagi Mendagri untuk melantik E2L-Mantap, karena tidak ada pembatalan putusan,” tegas Alumnus Fakultas Hukum Unsrat tersebut.
Ia mengatakan bahwa Keputusan MA yang menolak gugatan TUN Elly Lasut atas SK pemberhentian ditahun 2014 didasarkan pada masa waktu gugatan yang sudah lewat, serta tidak mengucapkan putusan bahwa SK Mendagri perubahan itu batal demi hukum.

Keputusan batal demi hukum terhadap suatu SK hanya bisa dibatalkan oleh Institusi yang mengeluarkannya, pemegang kewenangan setingkat atau diatasnya. Jadi Pemprov bukanlah pihak yang dapat mengajukan apalagi memutuskan suatu hasil keputusan adalah batal demi hukum sebagimana UU No 8 tahun 1981 dan putusan MK No.69/PUU-X/2012.

Baca juga:  Bapperinda Manado Genjot Pengajuan HKI, Asisten II Tegaskan Komitmen Pemerintah Lindungi Inovasi dan Merek Lokal

“Batal demi hukum bukan asumsi, namun pernyataan batal demi hukum diucapkan oleh institusi /peradilan yang lebih tinggi, pemberitaan batal demi hukum sungguh merugikan pihak pasangan E2L-Mantap, karena tak ada pengadilan atau putusan MA yang menyatakan ada keputusan yang batal demi hukum dari upaya hukum yang dilakukan Elly Lasut, sehingga hal ini nampaknya tak sejalan dengan rambu-rambu dan Undang-undang,” tutup Turangan.

(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP