Jakarta, transparansiindonesia.co.id – – Program Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) akhirnya resmi dibubarkan setelah Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan dalam pertemuan keduanya menyepakati pembubaran program TP4D tersebut.
Mahfud MD mengatakan bahwa kalau satu hal yang agak substansi, bahwa dalam pertemuan dengan Jaksa Agung disepakati TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan.
“Kalau satu hal agak substansi dan dalam pertemuan dengan Pak Jaksa Agung tadi kita sepakat bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan,” ujar Mahfud MD usai bertemu dengan Jaksa Agung Burhanuddin di Kantor Kejagung Jalan Sultan Hasannudin Dalam, Kebayoran Baru Jakpus.
Ditambahkan oleh Mahfud MD pula bahwa program TP4 sudah tidak ada. Mudaratnya di Kejaksaan Agung, menurutnya program TP4 tidak difungsikan sebagaimana mestinya sehingga akan segera dibubarkan.
“Program ini dimaksudkan sebenarnya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam membuat program-program agar tidak terlibat atau tersangkut kasus korupsi, agar pemerintahan bersih, tetapi kemudian perkembangannya yah ada yang bagus, tapi juga ada keluhan kadangkala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan,” jelas Mahfud MD.
Dikatakannya pula ketika kepala daerah ingin membuat program pembantuan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan sudah bersih, namun ternyata tidak bersih, hal seperti itulah yang sering terjadi, karena ada oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan.
Menurut Mahfud MD memang tidak semua kepala daerah berniat buruk dengan program itu, namun karena terlalu banyak oknum yang bermain dan bahkan berlindung di TP4D tersebut, menurutnya lebih baik program tersebut dibubarkan.
“Masih ada juga Pemda, Kepala Daerah yang berlindung dari ketidak-benaran, seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4, nah hasil-hasil yang sedikit bagus ini dirusak oleh yang sedikit dilakukan, oleh Oknum Bupati dan Jaksa, sehingga pada akhirnya dari pada mudarat, lebih baik TP4 ini dibubarkan dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa,” tambah Mahfud MD.
Program pendampingan tidak harus melalui Program seperti TP4, Mahfud juga menyinggung agar Kejaksaan mengembalikan fungsinya yaitu Penindakan. Karena menurut Mahfud pada dasarnya dahulu Presiden minta agar Kejaksaan beri pendampingan, tapi pendampingan itu tak harus struktural dalam bentuk TP4 ataupun sebagainya, bisq berdasarkan kasus konkret.
“Kedua, untuk mengembalikan fungsi Kejaksaan adalah untuk penindakan kalau untuk pencegahan itu fungsinya sudah ada institusi sendiri ada pengawasan lengkap, pengawasan fungsional,” kata Mahfud MD.
(red/T2)*