Minsel, transparansiindonesia.co.id – – Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, memerintahkan kepada Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera menyusun Peraturan Bupati terkait jabatan Meweteng disetiap desa yang ada di Minahasa Selatan.
Sejak ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2014, maka Bupati Tetty Paruntu langsung memerintahkan Kepala Dinas PMD untuk menyusun Perbup untuk memayungi jabatan Meweteng sebagai unsur Pemerintah di Desa yang ada di 167 desa di Kabupaten Minahasa Selatan.
Bupati Tetty Paruntu mengatakan bahwa keberadaan Meweteng di Desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan, sangat diperlukan dan sangat vital tugas kerjanya, karena sangay bersentuhan langsung dengan masyarakat dan merupakan ujung tombak pemerintah yang ada didesa, serta juga merupakan bagian dari kearifan lokal diwilayah Minahasa Selatan.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow SH, mengatakan Dinas PMD sejak akhir desember lalu telah memulai menyusun draf Peraturan Bupati terkait SOTK pemerintah desa dimana didalamnya jabatan Meweteng sebagai salah satu pilar penyelenggara pemerintah desa sesuai dengan nilai-nilai historis dan budaya Minahasa Selatan tetap perlu untuk dipertahankan.
“Kita telah mulai menyusun draf Perbup terkait SOTK pemerintah desa dimana jabatan Meweteng masuk salah satu didalamnya, karena Jabatan Meweteng Dengan tugas kerjanya sebagai salah satu pilar pemerintah yang ada didesa dan juga ini sesuai dengan nilai-nilai histori dan budaya Minsel makanya oleh Bupati DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, jabatan Meweteng perlu dipertahankan, dan draf terkait jabatan Meweteng telah mulai kita bahas diakhir Desember 2019 lalu,” ujar Kadis PMD.
Dikatakannya pula bahwa didalam Perbup APBD 2020 nanti Bupati tetap berkomitmen menganggarkan anggaran untuk penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa termasuk Siltap meweteng, walaupun beberapa kabupaten di wilayah Minahasa Raya telah meniadakan keberadaan keberadaan jabatan meweteng.
“Dalam Perbup APBD 2020 nanti Bupati Ibu Tetty Paruntu tetap berkomitmen menganggarkan anggatan Siltap perangkat desa, termasuk didalamnya siltap untuk jabatan meweteng, ini menjadi kabar gembira bagi para perangkat desa di Minahasa Selatan terlebih untuk jabatan Meweteng, karena beberapa daerah di Minahasa Raya, telah meniadakan jabatan meweteng, dalam struktur pemerintah desa,” tambah kadis Hendrie Lumapow.
(Hengly)*