RW 010 Cakung Barat Dapat Bantuan 1.000 Buah Masker dari Pemprov DKI Jakarta

DKI Jakarta358 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya melakukan penanganan dan memerangi penyebaran Covid-19, dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang juga dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona tersebut.

Dalam upaya penanganan dampak Covid-19, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyalurkan berbagai bantuan sosial pangan kepada warga masyarakat, serta juga bantuan sosial tunai kepada warga terdampak Covid-19 yang benar-benar membutuhkan.

Selain memberikan bantuan sosial pangan kepada warga masyarakat, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan Alat Perlindungan Diri (APD).

Dan bantuan APD seperti Masker dari Pemprov DKI Jakarta, juga sampai ke wilayah RW 010 Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sebanyak 1.000 buah masker untuk selanjutnya akan dibagikan kepada warga RW 010 Cakung Barat.

Baca juga:  Ketika Negara Kalah oleh Mafia Timah: Desakan Evaluasi Kepolisian Bukan Isapan Jempol (Opini)

Ketua RW 010 Cakung Barat Tommy Turangan SH menyampaikan terima kasih kasih kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, yang telah menyalurkan Masker diwilayah RW 010 Cakung Barat sebanyak 1.000 buah.

“Terima-kasih pak Gubernur Anies Baswedan dan pak Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, yang telah memberikan bantuan masker untuk warga diwilayah RW 010 Cakung Barat,” ujar Tommy Turangan.

Dikatakannya pula bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, bahwa setiap warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas diluar rumah, akan dikenakan denda sebesar Rp.250.000, maka dari itu warga RW 010 Cakung Barat agar selalu memakai masker ketika beraktivitas diluar rumah.

Baca juga:  Semarak HUT Ke-80 RI, LMK RW 010 Cakung Barat Gelar Lomba Futsal

“Saya mengajak dan menghimbau kepada warga RW 010 Cakung Barat, untuk selalu memakai masker, karena bila ada warga yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas diluar rumah, maka akan dikenakan denda sebesar Rp.250.000, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta,” tambah Turangan.

(T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang