“Gerak Mencurigakan di Pelabuhan Berujung Penangkapan, 3,38 Gram Ganja Diamankan Polisi”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKUM, HUMAS POLRES BITUNG,- Upaya pemberantasan peredaran Narkotika di Wilayah Pesisir kembali menunjukkan hasil signifikan.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkotika Jenis Ganja Seberat 3,38 gram yang dibawa melalui jalur laut. Penindakan berlangsung pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 06.00 Wita, di kawasan parkiran Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.
Pengungkapan berawal dari kegiatan pemantauan intensif terhadap arus penumpang kapal laut yang masuk ke Kota Bitung. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung melakukan pengawasan terhadap penumpang KM Dorolonda yang tiba dari Jayapura sekitar pukul 04.00 Wita.
Aktivitas pengawasan difokuskan pada potensi penyelundupan barang terlarang melalui jalur transportasi laut yang dinilai rawan dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika.
Dalam proses pemantauan, petugas mencurigai seorang pria berinisial NR (26), warga Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari. Perilaku pria tersebut terlihat tidak stabil serta menunjukkan gerakan yang mengundang kecurigaan aparat. Sikap gelisah dan upaya menghindari perhatian petugas semakin menguatkan dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan.
Tim kemudian mengambil langkah cepat dengan mengamankan pria tersebut bersama tiga orang rekannya untuk dilakukan pemeriksaan awal di area parkiran Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera.
Pemeriksaan terhadap barang bawaan menjadi titik krusial dalam pengungkapan kasus. Dari hasil penggeledahan koper milik NR, petugas menemukan satu paket plastik yang berisi bahan diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan interogasi awal di lokasi. Dalam pemeriksaan, NR mengakui kepemilikan paket ganja tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut dibawa dari Kota Jayapura menggunakan jalur laut. Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya upaya penyelundupan narkotika lintas wilayah melalui transportasi kapal penumpang.
Tanpa menunda waktu, petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum serta upaya pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Dirinya menegaskan komitmen kuat institusi kepolisian dalam menutup setiap celah peredaran narkotika, khususnya melalui pintu masuk strategis seperti pelabuhan.
“Pengawasan terhadap jalur masuk wilayah hukum Polres Bitung akan terus ditingkatkan. Pelabuhan menjadi titik krusial karena memiliki potensi tinggi dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika. Setiap upaya penyelundupan akan ditindak tegas tanpa kompromi sesuai ketentuan hukum,” tegas IPTU Dr. Jefri Duabay.
Pernyataan tersebut mencerminkan keseriusan aparat dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika yang dapat merusak sendi kehidupan masyarakat. Jalur laut yang menghubungkan berbagai daerah dinilai memiliki risiko tinggi sehingga membutuhkan pengawasan ekstra ketat dan berkelanjutan.
Selain tindakan represif, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkotika.
IPTU Dr. Jefri Duabay mengingatkan bahwa ancaman narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga merusak masa depan generasi muda serta stabilitas sosial.
“Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing. Segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkotika. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran barang terlarang,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Bitung telah melakukan berbagai langkah lanjutan secara profesional dan terukur.
Proses dimulai dari pengamanan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan saksi, pembuatan laporan polisi, hingga pelaksanaan gelar perkara. Selain itu, pemeriksaan urine terhadap pelaku serta uji laboratorium forensik terhadap barang bukti juga dilakukan guna memastikan jenis dan kandungan zat yang ditemukan.
Pendalaman kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam distribusi ganja dari Jayapura ke Bitung. Aparat tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku memiliki keterkaitan dengan pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun penerima barang di wilayah tujuan.
Atas perbuatannya, NR dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur sanksi tegas terhadap setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menggunakan narkotika golongan I.
Kasus pengungkapan ganja di Pelabuhan Samudera Bitung menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak lengah dalam melakukan pengawasan. Setiap celah akan terus ditutup melalui operasi rutin, pengembangan intelijen, serta peningkatan koordinasi lintas sektor.
Polres Bitung memastikan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan.
Target utama tidak hanya penindakan pelaku, tetapi juga pemutusan rantai distribusi hingga ke akar jaringan. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman narkotika.
Dengan pengungkapan tersebut, aparat kembali menegaskan posisi tegas dalam perang melawan narkoba. Jalur laut yang selama ini dimanfaatkan sebagai akses distribusi akan terus diawasi secara ketat guna mencegah masuknya barang terlarang ke wilayah Sulawesi Utara, khususnya Kota Bitung yang menjadi salah satu pintu gerbang strategis kawasan timur Indonesia.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
