Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Gelaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Indonesia, akan digelar pada 9 Desember 2020, hal tersebut dari hasil Rapat Kerja atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR-RI, bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP-RI.
Sebagaimana berdasarkan penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) merujuk dari hasil RDP tersebut bahwa langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk didalamnya saran, usulan dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maka Komisi II DPR-RI bersama KPU dan Mendagri menyetujui pemilihan suara atau Pilkada Serentak digelar pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 tahun 2020.
Maka dari itu untuk tahapan Pilkada yang sempat tertunda, pelaksanaannya akan dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Dengan akan digelarnya Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 nanti, Komisi II DPR-RI, meminta kepada KPU, Bawaslu dan DKPP, untuk segera mengajukan anggaran tambahan terkait Pilakda di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak secara lebih rinci, untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR.
Jadi pada kesimpulannya dari hasil Rapat Kerja atau Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR-RI, KPU, Bawaslu, DKPP dan Mendagri, yang digelar pada Rabu 27 Mei 2020, maka Pilkada Serentak digelar pada 9 Desember 2020.
(red)*