Hak Masyarakat di tiga Desa,tidak pernah diberikan kopertim yang bermitra dengan PT Panca Surya Agrindo

Uncategorized1112 Dilihat

Hak Masyarakat di tiga Desa,tidak pernah diberikan kopertim yang bermitra dengan PT Panca Surya Agrindo

Rokan.Hulu Transparansiindonesia.co.id Kopertim yang berada ditiga Desa ,Desa Tambusai Timur, Desa Tingkok dan Desa Lubuk Soting kecamatan Tambusai kabupaten Rokan Hulu, saat ini sudah di ambil alih kepengurusannya oleh pihak lain membuat semakin tidak jelas.

Tim independent yang telah turun  menelusuri / cek and Ricek ke koperasi yang bermitra dibawah naungan PT.Panca Surya Agrindo (PSA) anak dari perusahaan  PT.Surya Dumai Group (SDG).

Setelah diadakan pemantauan dilapangan ternyata dilahan milik koperasi itu masih ada aktivitas pemanen dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) namun yang sangat di sayangkan, orang yang beraktivitas dilahan tersebut tidak ada yang kita kenal.

dengan arti kata hak masyarakat tiga desa tersebut sudah dikuasai oleh oknum yang mengatas namakan masyarakat.” Kata Dahren Hsb salah satu dari anggota tim independen 12/10/2020.

Dahren mengatakan, Kami dari tim independen tidak ada memihak kepada siapapun dalam permasalahan ini . namun kami berharap ,hak masyarakat yang tidak pernah diberikan ,tentu kami akan keberatan dan kami akan protes, Kami juga dari Tim independen berharap kepada pemerintah terutama kepada kepala desa yang tiga desa itu.

Jangan ragu untuk mengambil kebijakan, kalau tidak mampu untuk mengatasinya segera serahkan pada anggota koperasi karna keputusan tertinggi ada pada anggota,” Jelas Dahren

Dahren juga menjelaskan, masyarakat hanya butuh solusi supaya mereka dikasih gaji sesuai yang telah ditetapkan oleh Kopertim, jadi jangan buat alasan ini dan itu sehingga masyarakat tidak menerimanya .

yang kami takutkan nanti, kesabaran masyarakat habis. akhirnya akan membuat keributan.”  kami berharap agar Kades jangan berpihak pada perusahaan dan harus dapat menyelesaikan permasalahan yang ada selama ini.

Untuk itu kami juga sangat mengharapkan kepada Dinas UKM-Transimigrasi supaya ikut mencari solusi dan membantu menyelesaikan permasalahan ini . karena sudah cukup lama permasalahan Kopertim di tiga desa itu.tidak jelas kepada masyarakat,

warga masyarakat yang memiliki lahan itu sudah cukup lama tidak menerima gaji, sehingga permasalahan Kopertim ini tidak pernah kunjung selesai.” Harapnya sambil mengakhiri.
(GS)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang