Tertibkan Pengendara Lawan Arus Polsek Pangkalan Kuras Pasang Spanduk Larangan.

Uncategorized837 Views

Tertibkan Pengendara Lawan Arus Polsek Pangkalan Kuras Pasang Spanduk Larangan.

Pangkalan Kuras,Pelalawan Transparansiindonesia.co.id
Guna menyadarkan para pengguna lalu lintas di jalan raya agar tidak tidak melawan arus lalu lintas.
anggota kepolisian dari kapolsek Pangkalan Kuras Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.Pemasangan Spanduk “Dilarang melawan arus” dan Pemasangan Stiker tentang pelaksanaan OPS zebra lancang kuning 2020 kepada masyarakat yang dimulai tanggal 26 Oktober 2020 sampai dengan 08 November 2020 diwilayah hukum polres pelalawan.

berikan Sepanduk himbauan yang berisikan tentang bahayanya melawan arus.Sabtu 31/10/2020.

Imbauan tersebut dilakukan dengan memasang spanduk di sejumlah titik startegis wilayah Hukum Polsek Pangkalan Kuras dipasang di Jalan Lintas timur Km.112 Sorek Satu
Jalan Lintas Timur Km. 114 sorek Satu dan Jalan Lintas Timur Km. 115 Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Kanit Lantas Polsek Pangkalan Kuras BRIPKA TRV SITORUS dan
BRIPDA IMAM REFQI
mengatakan, pemasangan spanduk imbauan dalam Ops Keselamatan sebagai wujud penanganan preemtif dari Kepolisian untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan dirinya dan orang lain saat berkendara.

Lebih lanjut, spanduk imbauan ini sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. Isi dari spanduk berupa pesan informatif, peringatan bagi pengendara kendaraan bermotor, agar mereka dapat lebih waspada dalam berkendaraan di jalan raya.

Pelanggaran lainnya yaitu melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan dengan pengaruh alkohol, narkoba, mengemudikan kendaraan di bawah umur dan yang terakhir mengemudikan kendaraan pada kecepatan maksimal.Jelasnya

Editor: Rombel