PSU di Rohul,Tokoh Milenial Desak Penyelenggara Pemilu Evaluasi Diri

Uncategorized490 Dilihat

PSU di Rohul,Tokoh Milenial Desak Penyelenggara Pemilu Evaluasi Diri

RokanHulu-Transparansi indonesia.co.id Tokoh Milenial Rokan Hulu Dendy Rahmanda mengatakan penyelenggara pilkada harus mengevaluasi diri. setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 di Kabupaten Rokan Hulu.

“Penyelenggara mesti melakukan evaluasi,Aspek apa yang menjadi persoalan Sehingga akhirnya MK memutuskan Untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang ( PSU ),”Kata Dendy kepada Awak Media,Selasa ( 23/03/2021).

Dendy menerangkan Evaluasi tersebut penting agar persoalan Yang sama tidak terulang kembali,terutama memastikan pihak penyelenggara bisa netral,profesional dan hati-hati dalam melaksanakan PSU khusususnya Untuk 25 TPS yang berada dikawasan Perkebunan PT.Torganda tersebut.

Selain itu,potensi politik uang juga harus diwaspadai dalam penyelenggaraan PSU nantinya.tokoh milenial Rohul tersebut meminta pengawas pemilu dan penegak hukum dalam melakukan aspek pencegahan dan penindakan mesti sama kuatnya.

Terkait modus politik uang dan mobilisasi massa,dendy menyebut bentuknya bisa berkembang jika Pihak pengawas pemilu beserta penegak hukum tidak mampu mengawasi nya secara Serius dan Profesional.

Sebab pemberian uang tunai yang disertai pengarahan dan penekanan kepada pemilih dalam momentum pemilihan yang punya tendensi kontestasi jelas tidak diperbolehkan karena tindakan tersebut merupakan bentuk perampasan Hak Konstitusional masyarakat.”Ketegasan ini yang perlu dijajaki betul oleh pembentuk undang – undang” Ujarnya.

dan berdasarkan Salinan putusan Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021,perihal perkara perselisihan hasil pemilihan bupati Rokan Hulu yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada hari senin (22/03/2021)

Mahkamah Konstitusi Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan
Hulu Nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020,
bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan
perkebunan PT. Torganda

yaitu di TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS
16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26,
TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34 Kelurahan Tambusai
Utara, Kecamatan Tambusai Utara.

dan Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu untuk
melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Rokan Hulu pada 25 TPS tersebut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh puluh) hari kerja
sejak diucapkannya putusan Mahkamah ini.**

(Red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP