Jakarta Transparansi Indonesia.co.id- Berpuluh tahun rakyat Indonesia berjuang menyuarakan untuk memberantas kejahatan tindak pidana korupsi, mulai jaman pemerintahan Presiden Soekarno, Soeharto, BJ Habibi, Gusdur, Megawati Soekarno Puteri, Susilo BambangYudoyono, hingga Presiden Jokowi, akan tetapi sangat disayangkan, karena hampir tidak ada satu rezim pemerintahan pun yang serius dan berhasil dalam memberantas kejahatan tindak pidana korupsi, sekalipun atas nama semangat Reformasi, telah berdiri Komisi Pemberantasan Korupsi RI atau “KPK RI” 19 tahun yang lalu, akan tetapi tidak juga berhasil dalam memberantas kejahatan tindak pidana korupsi, malahan yang ada justeru setiap kali selesai Pemilu, “Koruptor Baru Selalu Lahir Bagai Jamur Dimusim Hujan” seperti halnya beberapa Kepala Daerah dan Menteri Kabinet Jokowi yang bolak balik ditangkapi oleh KPK RI, karena kegemaran mereka dalam melakukan tindak pidana kejahatan korupsi tersebut, sekalipun bibir para Koruptor itu gemar berkata Aku Pancasila akan tetapi segemar itu juga berbuat jahat tindak pidana korupsi.
Pra pemilu, kader dan partai politik tidak boleh “menerapkan dan /atau memberikan uang mahar politik” untuk tujuan mendapatkan rekomendasi politik dan /atau mandat politik, juga tidak boleh membagi-bagikan uang “Money politic’s” untuk tujuan mendapat pengaruh atau suara dari konstituen, sebab apa bila hal itu dilakukan, maka ketika kader politisi terpilih/menang dalam Pemilu/Pilkada/Pileg, maka kader politisi yang bersangkutan sudah bisa dipastikan akan melakukan praktek kejahatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Bahwa pasca pemilu, kader dan pengurus partai politik sangat tidak dibolehkan melakukan tindakan tercela seperti “korupsi, menggelapkan retribusi/pajak, mempersulit rakyat baik atas perolehan izin dan /atau perpanjangan perizinan atas berbagai usaha jugatidak boleh melakukan pemerasan dan perdagangan pada rakyat dengan berbagai kebijakan-kebijakan yang bersifat diskresi dan /atau kebijakan lainnya, terima komisi/persenan proyek”, seperti yang sering terjadi pada kader dan pengurus partai politik lainnya.
Bahwa partai politik seharusnya adalah sarana dan motor penggerak yang wajib berperan untuk mempengaruhi kualitas dari pada suatu sistem hukum dan demokrasi dalam satu negara, artinya baik buruknya suatu sistem hukum dan demokrasi dalam suatu Negara adalah sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh baik serta buruknya sistem partai politik, khususnya oleh partai politik yang sedang berkuasa, sebagaimana pendapat “Clinton Rossiter” seorang tokoh ilmuwan politik yang pernah berpendapat bahwa “Tidak Ada Demokrasi Tanpa Politik Dan Tidak Ada Politik Tanpa Partai”.
Bahwa atas segala macam persoalan yang ada di Negara RI, pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2020 yang lalu ditengah Pandemi Covid-19, telah lahir dan/atau telah berdiri partai politik baru bernama Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera (PDRIS) yang terbebas dari Kejahatan Intoleransi, Kebencian, Diskriminasi dan Kejahatan Korupsi serta Money Politic. PDRIS yang bernafaskan kebenaran Alkitab dan berazaskan ideologi Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 dengan semangat Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.
Adapun Visi dan Misi PDRIS adalah sebagai berikut :
Visi PDRIS: Terwujudnya masyarakat indonesia yang demokratis dan sejahtera dibidang sosial, ekonomi, politik dan hak-hak sipil, terlindungi, cerdas, adil dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan Ham yang bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945.
Misi PDRIS antarlain:
1. Membangun masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi penegakan hukum, keadilan, kesetaraan dan hak asasi manusia;
2. Membangun kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang bebas beribadah sesuai keyakinannya, toleran, rukun dan damai serta saling menghormati, tanpa tekanan dan tanpa perlakuan yang diskriminasi dalam bentuk apa pun;
3. Membangun masyarakat Indonesia yang mandiri, jujur, cerdas, dan berintegritas serta demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
4. Mendorong dan mendukung pembangunan penguatan sistem pertahanan dan keamanan negara yang berada dalam poros kemaritiman baik nasional dan regional, demi terwujudnya kedaulatan wilayah teritorial lewat politik Anggaran dan program-program kerja yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. Membangun kualitas Sumber Daya Manusia, khususnya generasi muda yang bertalenta dan memiliki karakter serta mampu beradaptasi dengan mengikuti dan terlibat di dalam perkembangan teknologi;
6. Membangun Ekonomi Indonesia yang maju, sejahtera secara merata dan menyeluruh baik dibidang Agraris -yaitu berdaulat di bidang ketahanan pangan kemaritiman, kelautan dan berdaulat dibidang sumber daya energi, energi terbarukan, air dan ekonomi kreatif yang berbasis teknologi;
7. Membangun masyarakat Indonesia yang solider, berjiwa gotong royong dan kesetiakawanan sosial dalam membela Negara;
8. Membangun masyarakat Indonesia dan generasi muda yang sehat, cerdas, berprestasi, mencintai lingkungan dan dapat bersaing dengan bangsa-bangsa lain; dan
9. Membangun masyarakat dan generasi emas yang terbebas dari perilaku korupsi, pencucian uang, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas dan terorisme, serta tindakan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
PDRIS akan menjadi satu-satunya partai politik harapan rakyat indonesia, karena hanya kader PDRIS yang menetapkan atau membuat persyaratan untuk menjadi Anggota dan Pengurus wajib memiliki:
1. Hati yang baik, sehat jasmani dan rohani;
2. Pikiran yang benar dan postif ;
3. Militan memperjuangkan visi, misi dan agenda politik PDRIS;
4. Fokus hanya di partai politik PDRIS dan menandatangani fakta integritas bahwa kader partai PDRIS tidak ada di parpol lainnya;
5. Menyetor KTP, NPWP dan CV/ Daftar Riwayat Hidup;
6. Berjanji tidak akan memberi mahar politik, tidak akan membagi-bagi uang kepada konstituen, tidak akan korupsi, tidak akan menggelapankan pajak /retribusi, dan/ atau tidak akan melakukan perbuatan tercela lainnya dimata hukum dan konstitusi;
7. Berjanji akan merekrut minimal 100 orang masuk pdris yang memiliki syarat 1- 6 tersebut diatas.
Bahwa ke 7 syarat dan ketentuan tersebut diatas sangat diperlukan guna mencegah ongkos politik yang mahal yang harus dibayar oleh kader PDRIS, sebab kader PDRIS sudah cukup hanya bermodalkan ke 7 syarat dan ketentuan tersebut diatas, yang bersangkutan telah bisa mencalonkan diri untuk tujuan merebut dan menduduki jabatan politik pada legislaif dan eksekutif.
HM